Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten — Dugaan pungutan sebesar Rp100 ribu per siswa untuk keperluan kenaikan kelas di SMP Negeri 1 Picung, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, menuai perhatian publik secara luas. Sejumlah wali murid mengeluhkan kurangnya transparansi terkait peruntukan dana yang dihimpun oleh pihak sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dinilai memberatkan dan tidak disertai penjelasan rinci kepada orang tua siswa. Dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini memicu pertanyaan dari para wali murid mengenai dasar kebijakan serta mekanisme pengelolaan dana tersebut
“Kalau dikalikan jumlah siswa, nilainya cukup besar. Tapi kami tidak tahu dana itu digunakan untuk apa karena tidak ada penjelasan yang jelas,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh orang tua siswa lainnya. Mereka berharap adanya keterbukaan dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.
Dari sisi regulasi, praktik pungutan di sekolah negeri telah diatur secara ketat. Pemerintah melalui berbagai peraturan menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan negara tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik. Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak bersifat wajib maupun mengikat.
Jika pungutan tersebut bersifat wajib dan telah ditentukan nominalnya, maka berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) serta bentuk maladministrasi. Dalam kondisi tertentu, praktik tersebut juga dapat berimplikasi pada ranah hukum.
Sementara itu, pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Picung hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat belum mendapat tanggapan, sehingga memunculkan kesan kurangnya keterbukaan terhadap publik.
Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi. Mereka berharap kebijakan di lingkungan sekolah dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak memberatkan orang tua siswa.
Kasus ini menambah daftar persoalan di sektor pendidikan yang menjadi perhatian nasional, khususnya terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana di sekolah negeri. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang, demi menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Picung Pandeglang Banten












