Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Polsek Torgamba Polres labusel Berhasil amankan Pelaku pencurian dengsn pemberatan* (Curat)yang terjadi di dusun Muliya desa aek batu kecamatan torgamba kabuparen labuhanbatu selatan Pada Rabu 7/5/25
kejadian ini adalah SYO (32), warga Dusun XIV, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Berdasarkan laporan korban, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6484 PD, BPKB, kunci kendaraan, helm, serta satu tabung gas LPG 3 kg. Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian material sebesar Rp10.500.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka.
Kedua pelaku yakni RDS alias Kompeng (17), warga Dusun Simpang Mulya, dan NZ alias Zega (33), warga Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, RDS
mengakui telah membobol rumah korban menggunakan tongkat anoda atau tojok sawit, sementara NZ berperan membantu menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang pria berinisial OZ alias Pak Pelin di Desa Damai Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya, tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6484 PD warna putih lis biru, satu buah kunci kendaraan dan BPKB, satu tabung gas LPG 3 kg, serta satu tongkat anoda yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Torgamba atas kecepatan dan ketelitiannya dalam menangani kasus ini. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan kejahatan yang sangat meresahkan dan akan terus kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan kriminal,” ujar Kapolres.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kepolisian Sektor Torgamba, Polres berhasil kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Di Desa Aek Batu,












