Global Expose TV Kota Bekasi – Pada Jum’at 4 April 2025, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait, angkat bicara terkait tuduhan menghalang-halangi kerja wartawan dan penggelapan satu unit mobil jenis Grandmax. Dalam klarifikasinya, Dikaios membantah seluruh tuduhan dan menjelaskan kronologi lengkap yang terjadi pada malam tanggal 22 Januari 2025 di kediamannya di Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi.
Bantahan Terkait Intimidasi Wartawan: Menurut Dikaios, kejadian bermula saat dirinya bersama Sekjen PKN Dakka Duri Busisa, Putri Auliana Syifa, dan Naeli Lase tengah menghadiri pertemuan dengan staf khusus Presiden Prabowo Subianto di Jakarta. Saat itu, ia mendapat telepon dari istrinya bahwa ada seseorang—yang mengaku masih satu marga dengan ibu mertuanya—ingin bertemu. Meski sudah diminta untuk bertemu keesokan harinya, orang tersebut bersikeras bertemu malam itu juga.

Ketika Dikaios tiba di depan rumah sekitar pukul 22.00 WIB, sekelompok orang, sekitar 10 orang, tiba-tiba muncul sambil memvideokan dirinya dengan ponsel. Salah satu dari mereka mengeluarkan pernyataan menyudutkan dan seorang wanita berinisial HFS yang merupakan mantan klien LKBH PKN menuntut agar mobil Grandmax yang dipermasalahkan segera dikembalikan.
Karena merasa tidak nyaman direkam secara tiba-tiba tanpa perkenalan, Dikaios sempat menutup kamera ponsel dengan tangan. Ia membantah telah merampas ponsel seperti yang dituduhkan. “Saya tidak pernah merampas, saya hanya tidak bersedia direkam tanpa izin,” tegasnya.
Atas insiden tersebut, Dikaios segera melapor ke Polsek Rawalumbu untuk menjaga situasi kondusif dan menghindari keributan lebih lanjut.
Klarifikasi Soal Dugaan Penggelapan Mobil: Dikaios juga menjelaskan, mobil Grandmax yang dipermasalahkan merupakan barang sitaan dalam perkara hutang piutang antara HFS dengan seorang perempuan berinisial L. Dalam perjalanannya, HFS pernah menjadi klien LKBH PKN dalam perkara tersebut dan meminta pendampingan hukum.
Mobil Grandmax yang diambil secara paksa oleh HFS dari tempat usaha milik L ternyata memiliki plat nomor yang tidak sesuai dengan STNK dan nomor mesin. Hal ini membuat L melaporkan dugaan perampasan ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2023.
Dikaios menyatakan bahwa pihaknya justru menyarankan HFS untuk menyerahkan mobil tersebut kepada penyidik kepolisian. Setelah dilakukan proses hukum, penyidik memulangkan mobil karena dianggap tidak memenuhi unsur sebagai barang bukti. Namun, saat perkara hendak dihentikan oleh penyidik karena telah terjadi sebagian pelunasan utang, HFS bersikeras ingin membawa kembali mobil tersebut.
“Saya hanya ingin penyelesaian baik-baik. Bahkan saya minta agar serah terima dilakukan di depan penyidik,” ujar Dikaios.
Dikaios juga heran karena dirinya dan pengacara PKN justru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh HFS, padahal HFS tidak memiliki STNK maupun BPKB mobil tersebut.
Lebih lanjut, Dikaios mengungkap bahwa mobil Grandmax itu ternyata memiliki tunggakan tagihan dengan pihak leasing TAF. Mobil tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pihak leasing bersama dokumen resmi pada Rabu, 19 Maret 2025.
“Ini membuktikan bahwa mobil tersebut bukan milik HFS, dan kami tidak pernah menggelapkan apalagi menahan barang milik orang lain,” tutup Dikaios.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ketua Umum LSM PKN Bantah Tuduhan Halangi Wartawan dan Gelapkan Mobil, Ungkap Kronologi Sebenarnya












