Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Pada 30 juli 2025. Konflik agraria antara masyarakat Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dengan PT Socfindo Indonesia (Socfindo) kembali mencuat ke permukaan. Kelompok Tani Maju Lestari mendesak pemerintah dan pihak PT Socfindo untuk mengembalikan lahan seluas ±390 hektar yang mereka klaim sebagai tanah hak milik warga.
Ketua Kelompok Tani Maju Lestari, Kasrun, didampingi Sekretaris Kusraharjo, menyampaikan bahwa masyarakat telah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1950. Bahkan sebagian warga telah mendirikan rumah tinggal di atas tanah tersebut dengan dasar alas hak berupa Lander Pom yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1971–1972, atau yang dikenal dengan SK Gubernur.
Namun, masyarakat mulai kehilangan lahan mereka setelah terjadi penggusuran oleh pihak perusahaan. Dalam catatan warga, penggusuran besar-besaran terjadi pada tahun 1971. Sejak saat itu, mereka hidup dalam penderitaan berkepanjangan. Anak-anak hingga cucu-cucu mereka tidak lagi memiliki akses terhadap tanah warisan keluarga yang menjadi sumber kehidupan utama.
Lebih lanjut, diketahui bahwa PT Socfindo saat ini mengantongi SKHGU Nomor 76 dan Sertifikat HGU Nomor 1 tertanggal 13 April 1981, dengan luas sekitar 1.974 hektar. Namun, setelah penggusuran terjadi, luas areal PT Socfindo diduga bertambah menjadi ±2.364,91 hektar, tanpa adanya ganti rugi atau musyawarah dengan masyarakat yang sebelumnya menguasai lahan tersebut.
“Sudah 54 tahun kami hidup menderita. Kami hanya ingin kehidupan yang layak kembali, dan meminta agar PT Socfindo bermusyawarah untuk mengganti rugi 390 hektar tanah milik kami,” ujar Kasrun.
Masyarakat melalui Kelompok Tani Maju Lestari berharap besar kepada pemerintah pusat maupun daerah agar segera turun tangan dalam menyelesaikan konflik ini secara adil dan bermartabat. Mereka juga mengetuk hati nurani PT Socfindo, baik di kantor Medan maupun unit Aek Loba Asahan, agar bersedia membuka ruang dialog dan menyelesaikan sengketa ini dengan semangat kemanusiaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Socfindo belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait permintaan ganti rugi dari masyarakat.
Penulis : Mursin Pohan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Konflik Agraria Tak Kunjung Usai, Warga Asahan Desak PT Socfindo Ganti Rugi Lahan 390 Hektar












