LSM GARI Tuntut Pencabutan HGB PT Suzuya, ATR BPN Labuhanbatu Belum Menjawab

Kamis, 4 September 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Ekspose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 3 September 2025 – Polemik lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Suzuya lebih kurang 5.258 m² di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, terus menjadi sorotan publik. Lahan yang sudah hampir 10 tahun terbengkalai itu kini ditumbuhi semak belukar, menjadi sarang nyamuk, ular, dan binatang berbisa, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Masyarakat Lingkungan Aek Tapa A bersama LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI) sebelumnya telah menyampaikan protes keras dan mendesak agar pemerintah segera mencabut HGB tersebut. Mereka menilai keberadaan lahan telantar itu tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan.

“Sudah terlalu lama dibiarkan. Kalau memang tidak digunakan, negara harus segera mencabut haknya dan mengembalikan untuk kepentingan masyarakat Labuhanbatu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketua Dewan Pembina LSM-GARI, Akhmat Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa regulasi jelas mengatur soal kewajiban pemegang HGB. Sesuai UUPA 1960 Pasal 27, 34, 40, serta PP No. 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2021, tanah yang tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Hak atas tanah tersebut bisa dicabut tanpa ganti rugi dan dikembalikan kepada negara.

Namun hingga kini, konfirmasi yang diajukan jurnalis kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu terkait status HGB PT Suzuya tidak mendapat jawaban. Salah satu Kepala Seksi (Kasi) ATR/BPN yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, pihak manajemen PT Suzuya juga belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat respons.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat bersama LSM mendesak agar Kementerian ATR/BPN maupun Gakkum KLHK turun tangan menindaklanjuti dugaan penelantaran lahan HGB ini. Mereka berharap negara bertindak tegas agar tanah tersebut bisa segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, bukan menjadi sumber masalah baru di tengah pemukiman warga.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramses Sihombing

Editor : Sukadi

Sumber Berita: LSM GARI Tuntut Pencabutan HGB PT Suzuya, ATR BPN Labuhanbatu Belum Menjawab

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru