LSM KCBI !! Akan Melaporkan Kasus Dugaan Jual Beli Aset Desa, Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Beserta Perangkat Desa

Kamis, 25 September 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Ogan Komering Ulu -September 2025.– Ketua LSM KCBI OKU. Akan Mengawal Kasus Dugaan praktik jual beli aset desa untuk memperkaya diri kembali mencuat. Oknum Kepala Desa Karya Jaya, Ahmad, bersama perangkatnya, Doyo Soponco selaku Kaur Pemerintahan Desa, dilaporkan telah menjual aset tanah milik desa kepada warga. Dugaan jual beli ilegal ini melibatkan area cetak sawah seluas kurang lebih 200 hektar yang dijual dengan harga sangat murah, yaitu Rp15 juta per hektar.

Kasus ini terungkap setelah salah satu warga yang merasa dirugikan, Agus Suryanto, buka suara. Berdasarkan surat Kwitansi jual beli yang diterima oleh Mitramabes Com, Agus Suryanto telah membayar Rp30 juta kepada Doyo Soponco untuk pembelian tanah seluas 2 hektar. Dalam dokumen tersebut, tercantum bahwa uang diserahkan langsung kepada Doyo Soponco. Kwitansi lain juga menunjukkan Syam Mursalim melakukan pembayaran serupa.
Warga yang membeli tanah ini dijanjikan bahwa area tersebut akan segera diproses menjadi lahan cetak sawah.

Namun, hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi. Merasa ditipu dan dirugikan, warga tidak tinggal diam.
Selain laporan kepada awak media, warga juga mengambil langkah serius dengan meminta pendampingan dari LSM KCBI ( Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ). Mereka berencana segera melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri OKU. Langkah ini menunjukkan tekad warga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sorotan Keras: Mafia Tanah Berkedok Pejabat Desa
Praktik jual beli aset desa oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius. Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah masyarakat dan berpotensi besar merugikan negara.

Aset desa seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh warga, bukan untuk keuntungan pribadi.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres OKU dan Kejaksaan Negeri OKU, didesak untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Tidak ada ruang bagi “mafia tanah” yang menggunakan jabatannya untuk merampas aset publik. Pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Dasar Hukum Terkait Penjualan Aset Desa dan Tindak Pidana Korupsi
Penjualan aset desa secara ilegal merupakan pelanggaran berat dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 77 dan 78 mengatur bahwa aset desa harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Penjualan atau pelepasan aset harus sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan desa, dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika tidak, tindakan ini dianggap ilegal.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kasus ini, aset desa dapat dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.

Pasal 3: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, yang dapat merugikan keuangan negara.

Tindakan oknum Kepala Desa Ahmad dan Doyo Soponco diduga kuat melanggar pasal-pasal tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan para pelaku dihukum seberat-beratnya, guna memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik.

Bahkan saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi terkait berita melalui Via WhatsApp.Tetapi tidak ada tanggapan atau jawaban sama sekali oleh kepala desa dan perangkatnya seakan-akan dirinya merasa kebal hukum, ” Diduga kuat ada yang melindungi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kepala desa beserta perangkat nya. Bersambung.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: LSM KCBI !! Akan Melaporkan Kasus Dugaan Jual Beli Aset Desa, Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Beserta Perangkat Desa

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru