LSM KCBI Mendesak Pemerintah Kabupaten Karo Menghentikan Pembangunan Tower BTS Ilegal di Desa Nangblawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Karo,  Sumatera Utara – Pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) di Desa Nangblawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, telah memantik keresahan dan kemarahan masyarakat setempat. Progres bangunan yang mencapai 95% dianggap sangat berisiko dan membahayakan masyarakat sekitar, terlebih bangunan tersebut diduga dibangun tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis dari instansi yang berwenang.

Menurut Ketua LSM KCBI, Rudi Surbakti, pembangunan tower BTS tersebut tidak mengantongi izin yang jelas dari pemerintah setempat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, pembangunan tower BTS tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan lingkungan.

“Kalau terjadi musibah akibat pembangunan ini, siapa yang bertanggung jawab? Dari hasil penelusuran tim kami, tower ini dibangun tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis dari instansi yang berwenang,” kata Rudi Surbakti.

Atas dasar itu, LSM KCBI mendesak Pemerintah Kabupaten Karo untuk bertindak tegas dalam mengentaskan izin bangunan yang semena-mena dan sewaktu-waktu dapat merugikan masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Desa Nangblawan. LSM KCBI juga meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait pembangunan tower BTS tersebut.

“Bila perlu, sebelum mendapatkan izin, baiknya bangunan itu dibongkar dan jangan dilanjutkan pembangunannya. Karena secara prinsip, bangunan perusahaan swasta tanpa izin sangat berdampak buruk bagi masyarakat setempat dan sangat jelas merugikan Pemerintah dan Negara,” tegas Rudi Surbakti.

Dasar Hukum:

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan

LSM KCBI berharap Pemerintah Kabupaten Karo dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pembangunan tower BTS ilegal tersebut dan memastikan keselamatan masyarakat sekitar.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: LSM KCBI Mendesak Pemerintah Kabupaten Karo Menghentikan Pembangunan Tower BTS Ilegal di Desa Nangblawan

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru