Mafia Kayu Masukkan Alat Berat ke Hutan Desa Poldung, Gakkum LHK Diminta Turun Tangan

Senin, 1 September 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Ekspose TV Kabupaten Labuhanbatu,  Sumatra Utara – ilegal logging di kawasan hutan register Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menuai sorotan. Warga menuding mafia kayu bebas memasukkan alat berat jenis excavator (beko) ke dalam kawasan hutan untuk membuka jalur angkutan kayu, tanpa ada tindakan tegas dari aparat maupun pihak berwenang.

Setiap hari, puluhan truk colt diesel bermuatan kayu gelondongan terlihat keluar dari dalam hutan menuju Desa Simonis. Kayu-kayu itu kemudian ditumpuk sebelum dipindahkan ke truk berkapasitas besar menggunakan katrol dan alat berat. Sebagian hasil tebangan juga diduga langsung dikirim menuju Kota Kisaran, Senin(1/9/25).

Kondisi ini menimbulkan keresahan karena hutan register yang seharusnya dilindungi justru seolah dibiarkan habis dibabat. Masyarakat menilai keberadaan excavator yang bebas beroperasi menjadi bukti lemahnya pengawasan di lapangan.

Masyarakat juga menyoroti UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan, Dinas Kehutanan Sumut, yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan. “Kalau tidak ada pembiaran, mana mungkin alat berat bisa masuk ke dalam hutan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mendesak situasi ini, warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, Polda Sumut, serta Direktorat Gakkum KLHK, segera turun tangan untuk menindak para mafia kayu. Tindakan hukum tegas diperlukan agar perusakan hutan tidak semakin meluas dan negara tidak terus dirugikan.

Selain kerugian ekonomi, pembabatan hutan secara masif juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor. Publik mengingatkan bahwa kerusakan hutan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

Regulasi Terkait Ilegal Logging:  UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) melarang penebangan pohon tanpa izin. Pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan): Pasal 82 mengatur bahwa pelaku perusakan hutan dapat dipidana 1–15 tahun penjara serta denda Rp500 juta–Rp10 miliar.

PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan: Menegaskan peran KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) sebagai ujung tombak pengawasan dan pengendalian hutan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan konfirmasi singkat dari UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Mafia Kayu Masukkan Alat Berat ke Hutan Desa Poldung, Gakkum LHK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru