Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Truk via Facebook Belum Temui Titik Temu, Masyarakat Harap Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Asahan — Proses mediasi perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil truk melalui Facebook Marketplace yang digelar di Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, pada Senin (12/1/2026), belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dilaporkan oleh Marganti Sitinjak, warga Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa bermula dari adanya posting penjualan satu unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BL 8750 AG di Facebook Marketplace. Pelapor kemudian menghubungi pemilik akun yang mengaku bernama Reza dan menyatakan minat untuk membeli kendaraan tersebut.

Pelapor bersama saksi kemudian mendatangi lokasi yang diarahkan terlapor di Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bertemu dengan seorang pria bernama Herman yang mengaku memperbaiki mobil tersebut. Kepada pelapor, Herman menyampaikan bahwa kendaraan tersebut benar milik Reza.

Setelah melakukan pengecekan fisik kendaraan dan merasa cocok dengan harga yang ditawarkan, pelapor mentransfer uang secara bertahap melalui aplikasi perbankan digital dengan total mencapai Rp101 juta ke rekening yang diberikan terlapor. Namun, setelah transaksi dilakukan, pelapor tidak lagi dapat menghubungi terlapor, nomor telepon tidak aktif, dan pelapor mengaku telah diblokir, sementara kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Prapat Janji tersebut, kuasa hukum Herman menyampaikan bahwa kliennya berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Pihaknya juga meminta agar pelapor bersama-sama membantu mencari keberadaan Reza, yang disebut sebagai terlapor utama.

Permintaan tersebut ditolak oleh pihak pelapor. Melalui kuasa hukumnya, Ramses Napitupulu, SH, pihak korban menyatakan kekecewaannya karena kliennya telah mengalami kerugian materiil dalam jumlah yang sangat besar, sehingga dinilai tidak tepat apabila beban pencarian terlapor dibebankan kepada korban.

“Klien kami adalah korban dan telah mengalami kerugian yang sangat signifikan. Oleh karena itu, kami meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Ramses Napitupulu dalam mediasi tersebut.

Sementara itu, Akhmad Saipul Sirait, SH, yang turut hadir dan merupakan bagian dari keluarga korban, menyampaikan agar proses hukum tetap dijalankan secara profesional dan transparan. Namun demikian, pihak korban menegaskan tidak menutup ruang penyelesaian melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) di kemudian hari, apabila terdapat itikad baik yang nyata dari terlapor, khususnya dalam hal pemulihan kerugian korban.

Mediasi tersebut ditutup tanpa adanya kesepakatan. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat turut menyampaikan harapan kepada Polsek Prapat Janji dan Polres Asahan agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku beserta pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan korban-korban baru, khususnya dengan modus penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polsek Prapat Janji, Polres Asahan.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramses Sihombing

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Truk via Facebook Belum Temui Titik Temu, Masyarakat Harap Polisi Bertindak Cepat

Berita Terkait

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan
HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Berita Terbaru