Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur -12 Januari 2026. Banyuanyar Lor, Probolinggo. Alokasi minimal 20% dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani yang dikelola Bumdes Banyuanyar Lor, Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kini menjadi sorotan aktivis. Diduga, dalam pengelolaan anggaran tersebut, Bumdes Banyuanyar Lor tidak transparan dan tertutup untuk publik, sehingga memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana desa.
Ketentuan alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KepMendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, yang juga mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penggunaan Dana Desa tahun 2025. Namun, dalam praktiknya, Bumdes Banyuanyar Lor diduga tidak mematuhi aturan tersebut dengan tidak membuka informasi tentang pengelolaan anggaran 20% tersebut kepada publik.
Team media telah mencoba menghubungi oknum ketua Bumdes Banyuanyar Lor, “HL”, melalui jejaring sosial pesan singkat WhatsApp pada tanggal 10 Januari 2026, perihal pengelolaan anggaran 20% tersebut. Ia mengatakan bahwa program nabati belum panen dan hewani sistemnya peternakan, bukan penggemukan. Namun, ia enggan menjawab berapa besar anggaran untuk nabati dan hewani, sehingga memicu kecurigaan akan adanya penyalahgunaan dana desa.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Projamin Kabupaten Probolinggo, Budi Harianto, yang dikenal dengan Komunitas Pakopak, menyatakan bahwa akan terus melakukan investigasi berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami sebagai kontrol sosial masyarakat, akan terus melakukan investigasi anggaran 20% ketahanan pangan yang dikelola Bumdes Banyuanyar Lor. Beberapa informasi yang kami himpun, oknum didalam tidak terbuka. Berapa anggaran untuk nabati dan berapa anggaran untuk hewani,” Imbuhnya.
Budi Harianto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting untuk mewujudkan Bumdes Banyuanyar Lor yang baik dan bersih. Tertutupnya informasi, ia menduga oknum pengelola Bumdes Banyuanyar Lor telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik. “Bumdes Banyuanyar Lor kami menduga bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. Yang bertujuan mendorong partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, mencegah KKN, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, masyarakat Desa Banyuanyar Lor dan aktivis meminta agar Bumdes Banyuanyar Lor segera membuka informasi tentang pengelolaan anggaran 20% tersebut kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel, serta untuk mencegah penyalahgunaan dana desa,”Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Menjadi Sorotan Aktivis Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa 20% di Bumdes Banyuanyar Lor Terindikasi di Laporkan












