Niat Membantu Menantu Perempuan, Mertua Justru Digugat ke PN Rantauprapat

Senin, 5 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Niat membantu keluarga sendiri tak selalu berakhir manis. Hal itulah yang kini dialami Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Alih-alih menuai kebaikan, upayanya membantu sang menantu perempuan justru berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Setelah upaya mediasi dinyatakan belum menemukan titik temu, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung pada:
Hari: Kamis Tanggal: 8 Januari 2026
Pukul: 10.00 WIB Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat
Kondisi ini dinilai menyita perhatian, lantaran Tuimen harus bolak-balik menghadapi proses persidangan di tengah kondisi pribadi yang tidak mudah.

Menurut informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari niat Tuimen membantu menantu perempuannya merintis usaha kandang ayam. Namun, niat yang awalnya dimaksudkan sebagai bentuk dukungan keluarga tersebut justru berkembang menjadi konflik hukum yang kini harus diselesaikan di meja hijau.

Situasi ini menjadi ironi tersendiri. Upaya membantu anggota keluarga, yang sejatinya berangkat dari itikad baik, ternyata dapat memunculkan konsekuensi hukum yang tidak diharapkan, bahkan memicu sengketa antara mertua dan menantu.

Di sisi lain, Tuimen juga tengah menghadapi beban berat dalam kehidupan pribadinya. Ia diketahui sedang merawat sang istri tercinta yang sakit dan hanya bisa terbaring lemah. Kondisi tersebut membuatnya harus selalu berada di sisi sang istri, sembari bersiap menghadapi panggilan sidang dari pengadilan.

Gugatan menantu terhadap mertua ini pun menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat sekitar. Bukan semata karena perkara hukumnya, melainkan juga karena usia dan kondisi fisik Tuimen yang dinilai tak lagi prima.

Menanggapi perkara tersebut, kuasa hukum Tuimen, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan pandangan dari sudut hukum dan kemanusiaan. “Ini bukan semata soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum dijalankan tanpa kehilangan rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujar Beriman.

Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law memang berlaku bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Namun demikian, hukum juga mengenal ruang untuk keadilan substantif.
“Hukum memang netral terhadap siapa pun subjeknya. Tetapi ketika penerapan hukum berhadapan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan itulah yang seharusnya diutamakan,” katanya.

Menurutnya, memberi ruang pertimbangan atas usia dan kondisi fisik bukan berarti meniadakan pertanggungjawaban hukum.
“Justru di situlah keseimbangan hukum diuji. Hukum tidak kehilangan wibawa ketika bersikap bijaksana. Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukanlah kelemahan, melainkan bagian dari kebijaksanaan,” pungkas Beriman.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih menunggu agenda pembacaan gugatan. Media ini akan terus memantau perkembangan perkara tersebut guna menghadirkan informasi yang berimbang dan independen kepada publik.

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Niat Membantu Menantu Perempuan, Mertua Justru Digugat ke PN Rantauprapat

Berita Terkait

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan
HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Berita Terbaru