Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 10 Januari 2026. Dua oknum perangkat Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terindikasi melakukan rangkap jabatan yang tidak patut. Selain menjabat sebagai aparatur desa, oknum tersebut diduga merangkap sebagai ketua Poktan Gemah Ripah 05 dan Gapoktan Gemah Ripah, yang jelas-jelas melanggar aturan.
Oknum perangkat desa Klenang Kidul, “ES”, diduga memiliki tiga jabatan sekaligus, yaitu sebagai Kaur Umum, Ketua Gapoktan Gemah Ripah, dan Ketua Hippa Gemah Ripah. Sementara itu, “GF” juga diduga merangkap jabatan sebagai Kasun Jati Gunung dan ketua Poktan Gemah Ripah 05.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan). Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan adalah “tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa”.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan rangkap jabatan oknum perangkat desa tersebut. “Kami sangat mengecam tindakan oknum perangkat desa yang diduga merangkap jabatan. Ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat, imbuhnya.
Team media telah mencoba menghubungi oknum perangkat desa Klenang Kidul (Kaur Umum) “ES” (ES) yang diduga merangkap jabatan, namun hanya mendapatkan jawaban yang tidak jelas. “Ya dulu, sekarang untuk ketua Gapoktan sudah saya alihkan ke orang lain dan Hippa nya juga. Sudah lama itu, kapan persisnya saya lupa,” ungkapnya.
Sementara itu, “GF” yang juga diduga merangkap jabatan sebagai ketua Poktan Gemah Ripah 05, belum menjawab konfirmasi media. PPL Pertanian Kecamatan Banyuanyar, “IY”, juga belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Oknum Perangkat Desa Klenang Kidul Terlibat Dugaan Rangkap Jabatan yang Melanggar Aturan












