Global Expose TV Kabupaten KUTAI BARAT – Operasi Jaran Mahakam kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. Seorang tersangka berinisial T.P.P. diamankan di wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama hasil pengembangan yang mengarah pada penemuan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau milik korban.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional.
Tersangka diamankan pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 17.45 WITA, di kawasan Perumahan Kendis Asri, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Berawal dari Tawaran Pekerjaan di Media Sosial
Kasus ini bermula pada Selasa (7/4/2026), sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban diketahui hilang dari samping teras rumahnya di Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku sebelumnya datang ke rumah korban setelah berkomunikasi melalui media sosial Facebook terkait tawaran pekerjaan sebagai sopir angkutan ampas kayu. Terduga pelaku kemudian menginap di rumah korban selama beberapa hari.
Pada saat kejadian, anak korban mendengar suara sepeda motor dan bergegas memeriksa area samping teras rumah. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mengetahui bahwa barang-barang milik tamunya juga telah dibawa pergi.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kutai Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelidikan Berujung pada Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Samarinda hingga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau beserta kunci kontaknya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Barat pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 11.50 WITA, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta lebih berhati-hati ketika menerima orang yang belum dikenal, termasuk melalui perkenalan di media sosial.
Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kutai Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta memberikan kepastian penanganan terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: OPS Jaran Mahakam Berhasil Ungkap Curanmor, Polres Kutai Barat Amankan Tersangka di Tenggarong












