Pelaku Penipuan Dan Pemerasan Yang Meresahkan Masyarakat, Diringkus Polresta Samarinda

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose Tv Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda – Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial tersangka RA (34 tahun) ditangkap di JL. P. M. Noor, Kota Samarinda, Selasa (05/12/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, S.I.K, M.H., M.Si mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita telah terjadi penipuan online.

“Tersangka RA (34 tahun) melakukan penipuan atau pemerasan di aplikasi Michat dengan modus menanyakan tarif dan Nomor WA untuk menghubungi dan mengancam korban untuk dibunuh apabila tidak mentransfer uang tersebut” ungkap Kapolresta Samarinda.

“Awalnya pelapor bermain aplikasi mi-chat dan mendapatkan nomor atas nama anggi kemudian pelapor di beri nomor Whatsappnya untuk chat dan bertanya tarif, korban menyuruh untuk menghubungi papinya kemudian pelapor menghubungi papi tersebut yang mengaku saudara Ali Rahman tak lama pelapor ingin cancel namun orang yang mengaku sebagai papi tersebut beralih untuk di transfer dulu uangnya karena sudah di proses voucher ladiesnya lalu korban di ancam untuk di bunuh dan di cari apabila tidak mentransfer uang yang awalnya sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan dicicil transfernya sebanyak empat kali. Setelah itu korban di ancam lagi untuk transfer langsung sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tanpa cicil dan pelapor pun langsung melakukan transfer tersebut. Tak lama korban di suruh transfer lagi dengan dalih uang cancel sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang charger sebesar Rp. 300.000,-. (Tiga ratus ribu rupiah).” lanjut Kapolresta.

Kronologi kejadian berawal dari anggota Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak penipuan atau pemerasan melalui Aplikasi Michat dan Whatsapp yang mengakibatkan korban dirugikan, kemudian pada hari Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita tersangka dapat di amankan di jalan poros Samarinda – Bontang dimana tersangka akan melarikan diri ke Kutai Timur. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan satu unit handphone Readmi Not 8 warna biru dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri. Atas perbuatan Pelaku RA (34 tahun) dikenakan Tindak Pidana Penipuan atau Pemerasan, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun penjara.(Jimmi E).Sumber Berita Humas Polda Kaltim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru