Pelapor Desak Kejari Asahan Usut Dugaan Penguasaan Tanah Negara oleh PT BSP

Selasa, 18 November 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Asahan, 18 November 2025 — Sejumlah elemen masyarakat melaporkan PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) ke Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan pengusahaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanpa hak. Laporan tersebut disampaikan setelah masyarakat menemukan adanya aktivitas perkebunan yang diduga masih berlangsung di atas lahan yang masa berlaku HGUnya telah berakhir.

Dalam laporan yang diterima redaksi, pelapor menyebut bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, dan Desa Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Luas total areal tersebut diperkirakan mencapai ±18.922 hektare.

Menurut pelapor, masa berlaku HGU tersebut telah habis pada tahun 2022, sehingga tanah secara hukum kembali menjadi tanah negara. Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, masyarakat menduga PT BSP masih melakukan aktivitas perkebunan, termasuk pemeliharaan tanaman dan pemungutan hasil panen. Pelapor menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pemanfaatan tanah negara tanpa dasar hak.

Dasar Hukum yang diajukan Pelapor pada beberapa regulasi berikut:
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.

Elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT BSP melalui nomor kontak perusahaan dan kanal komunikasi resmi untuk meminta tanggapan atas laporan masyarakat ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi akan memperbarui dan memuat pernyataan PT BSP apabila telah diterima.

Pelapor melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain salinan HGU, peta lokasi eks HGU, peta Bhumi ATR/BPN, serta dokumentasi aktivitas perkebunan di lapangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Pelapor Desak Kejari Asahan Usut Dugaan Penguasaan Tanah Negara oleh PT BSP

Berita Terkait

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan
HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Berita Terbaru