Global Expose TV Kabupatem Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pada 22 Agustus 2025. Dugaan praktik penyelewengan kembali membayangi sektor perkebunan milik negara. Kegiatan penebangan kebun karet di wilayah PTPN 4 Rantauprapat, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, serta di PTPN 4 Regional I Afdeling IV, Distrik Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan publik.
Sejumlah pihak menduga penebangan yang diperkirakan mencapai ratusan hektare tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi. Hasil penelusuran lapangan tim media menemukan tidak adanya plang resmi kegiatan, serta tidak terlihat tanda-tanda pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun dokumen pengangkutan kayu (Delivery Order/DO) yang biasanya menyertai distribusi hasil tebangan. Batang kayu yang diangkut truk pun disebut tidak memiliki tanda registrasi resmi sebagaimana dipersyaratkan.
Pengawasan di lapangan disebut berada di bawah PT Jui Shin Medan, perusahaan yang juga bertugas mengangkut kayu ke kawasan industri di Medan. Penebangan sendiri dilaporkan telah dimulai sejak Juli 2025 dan sempat terhenti beberapa hari, dengan batang-batang kayu tampak menumpuk di sejumlah titik.
Manajer PTPN 4 Aek Nabara, Rudi, saat dimintai tanggapan, membenarkan PT Jui Shin Medan sebagai pemenang proyek penebangan. Namun, ia enggan merinci lebih jauh mengenai dokumen dan mekanisme kerja sama tersebut.
“Izin Pak, untuk hal itu kesemuanya ada di Kantor PTPN Regional I Medan ya Pak,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Tim redaksi telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada PTPN Regional I Medan terkait mekanisme penunjukan mitra, kelengkapan dokumen perizinan, hingga mekanisme penjualan kayu hasil tebangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.
Desakan Penegakan Hukum dan Fungsi DPRD
Sejumlah praktisi hukum dan pegiat antikorupsi menyoroti minimnya transparansi dari pihak manajemen. Praktisi hukum Labuhanbatu, Akhmad Saipul Sirait, SH, Senin 19 Agustus 2025, mendesak aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau penegak hukum serius, membongkar dugaan penggelapan pajak dan PNBP relatif mudah dilakukan, karena seluruh proses distribusi kayu dapat ditelusuri dari dokumen resmi dan pembayaran pajak,” tegasnya.
Selain aparat hukum, publik juga menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. DPRD dinilai wajib menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset negara di daerah.
“Pimpinan DPRD tidak boleh diam. DPRD harus memanggil manajemen PTPN 4 Regional I untuk dimintai keterangan resmi terkait legalitas penebangan, pembayaran PNBP, dan kontribusi bagi daerah. Kalau DPRD pasif, berarti mereka abai terhadap fungsi kontrol yang diamanatkan undang-undang,” ungkap seorang aktivis masyarakat sipil.
Estimasi Potensi Kerugian Negara
Jika benar luas tebangan mencapai 100 hektare dengan estimasi volume 80–120 m³ per hektare, nilai kayu yang diperoleh bisa mencapai Rp7,2–16,8 miliar. Dari perhitungan konservatif, potensi PNBP dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara diperkirakan antara Rp1,99–5,45 miliar. Angka ini masih berupa estimasi awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Konteks Nasional
Isu dugaan penyelewengan di tubuh BUMN perkebunan ini turut sejalan dengan sorotan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya di birokrasi pemerintah, tetapi juga di BUMN dan BUMD. Presiden menekankan pentingnya transparansi serta langkah cepat dalam mengatasi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.
Tanggung Jawab dan Hak Jawab
Sebagai perusahaan negara, PTPN 4 dinilai memiliki tanggung jawab hukum maupun moral untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. Publik menanti sikap terbuka dan akuntabilitas dari manajemen PTPN guna menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan aset perkebunan nasional.
Sesuai prinsip jurnalisme berimbang, redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada manajemen PTPN 4 Regional I Medan maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang.
Penulis : Ramses Sihombing
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penebangan Karet di PTPN 4 Tuai Kritik, Praktisi Hukum Minta Penegak Hukum dan DPRD Labuhanbatu Bertindak












