Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur –
Rabu, 14 Januari 2026. Upaya penertiban administrasi kelembagaan petani yang dilakukan Camat Banyuanyar, Hudan Kurniawan, dinilai sebagai langkah cepat, tepat, dan berani dalam menegakkan aturan serta memperkuat tata kelola organisasi petani di tingkat desa.
Melalui surat penertiban tertanggal 5 Januari 2026 dengan Nomor 500.7.2/03/426.406/2026.13/01/2026, Camat Banyuanyar secara tegas menyoroti praktik rangkap jabatan oknum perangkat desa yang merangkap sebagai pengurus Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016, yang secara jelas melarang aparatur desa, pamong desa, maupun PNS untuk menduduki jabatan sebagai pengurus Poktan dan Gapoktan. Ketentuan itu tertuang dalam Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d, yang menegaskan bahwa pengurus kelembagaan petani tidak boleh berstatus sebagai aparatur pemerintahan desa.
Hudan Kurniawan menjelaskan bahwa penertiban administrasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pertanggungjawaban serta mewujudkan pengelolaan kelembagaan petani yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap kepada seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Banyuanyar, apabila masih terdapat oknum perangkat desa yang merangkap sebagai pengurus Gapoktan ataupun Poktan, agar segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut. Ini demi tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Hudan.
Langkah tegas Camat Banyuanyar tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan aktivis dan elemen masyarakat sipil di Kabupaten Probolinggo. Dukungan dan apresiasi disampaikan oleh DPC Projamin Kabupaten Probolinggo, Ketua Pekat Kabupaten Probolinggo, serta Ketua DPC Brigkom TKN Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam komunitas Pakopak.
“Kami mengapresiasi langkah Camat Banyuanyar dalam menertibkan administrasi kelembagaan petani, khususnya terhadap praktik rangkap jabatan oleh oknum perangkat desa. Ini merupakan bentuk keberanian dan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” pungkas perwakilan aktivis.
Dengan penertiban ini, diharapkan kelembagaan petani di Kecamatan Banyuanyar dapat berjalan lebih profesional, mandiri, serta benar-benar berpihak pada kepentingan petani, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penertiban Administrasi Kelembagaan Petani di Banyuanyar Probolinggo Dinilai Tepat dan Tegas, Camat Tuai Apresiasi Aktivis












