Global Expose TV Kabupaten BUTON TENGAH – Dugaan penghentian sejumlah kendaraan yang disebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Desa Air Bajo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, pada Rabu (12/8/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Peristiwa itu menjadi sorotan karena berlangsung di tengah kondisi distribusi BBM di Buton Tengah yang masih menjadi perhatian masyarakat. Antrean panjang di sejumlah SPBU kerap terjadi, sementara aktivitas pengangkutan BBM oleh masyarakat juga menjadi bagian dari dinamika di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebut sedikitnya tiga kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sempat dihentikan dan diperiksa di kawasan Air Bajo. Pemeriksaan disebut berlangsung hingga malam hari sebelum kendaraan dan pengemudinya dilepas.
Namun, di balik pemeriksaan tersebut muncul pengakuan serius dari salah seorang pengemudi.
Pengemudi itu mengaku kendaraannya tidak hanya diperiksa, tetapi juga sempat ditahan sebelum akhirnya dilepas setelah dirinya menyerahkan uang dan BBM kepada pihak yang disebutnya sebagai petugas.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026) malam, pengemudi tersebut mengaku menyerahkan Rp2 juta dan lima jerigen Pertalite.
“Saya ditahan lalu dilepas karena membayar Rp2 juta, tambah lima gen Pertalite. Begitu juga dengan dua mobil lainnya,” ungkapnya.
Pengemudi tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang diberikan oleh dua pengemudi lainnya.
“Tapi mereka membayar berapa, saya tidak tahu jumlahnya,” tambahnya.
Menurut pengakuannya, BBM yang dibawanya bukan dimaksudkan untuk ditimbun, melainkan dijual kembali secara eceran sebagai sumber penghasilan.
“BBM yang kami dapat itu kami ecer juga untuk sambung hidup. Eh, malah ditahan, dimintai uang lalu lima jerigen diduga diambil polisi,” katanya.
Polisi: Tidak Ditemukan Pertalite maupun Solar
Di sisi lain, keterangan pihak kepolisian menunjukkan gambaran berbeda.
Kanit Tipiter Polres Buton Tengah, Bripka La Ode Yudha, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM.
Namun, ia menyatakan dalam pemeriksaan tersebut petugas tidak menemukan BBM jenis Pertalite maupun solar sebagai barang bukti.
“Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas hanya menemukan satu unit mobil Innova yang di dalamnya terdapat sejumlah jerigen dalam kondisi kosong. Tidak ditemukan BBM Pertalite maupun barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Mawasangka, Iptu Kamaluddin, menyatakan tidak mengetahui adanya penghentian kendaraan sebagaimana informasi yang beredar.
“Maaf, itu bukan anggota saya. Kemungkinan itu anggota Polres,” kata Kamaluddin saat dikonfirmasi usai pelaksanaan upacara 17 Agustus.
Ada Keterangan Warga Soal Kendaraan yang Dihentikan
Keterangan lain datang dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga tersebut menyebut terdapat sekitar tiga mobil yang dihentikan dan satu sepeda motor yang membawa sejumlah tabung gas.
“Kayaknya ada tiga mobil yang ditahan waktu itu dan satu motor yang membawa gas. Mobil itu ditahan lama sampai malam,” ungkapnya.
Ia mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dilepas setelah menjalani pemeriksaan.
Warga itu juga menyebut adanya pembayaran sejumlah uang terkait pelepasan sepeda motor yang membawa tabung gas. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Pengakuan Rp2 Juta Belum Menjadi Fakta Hukum
Perbedaan keterangan antara pengemudi, warga, dan pihak kepolisian menjadi bagian penting yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Pengakuan pengemudi mengenai pemberian Rp2 juta dan lima jeriken Pertalite merupakan keterangan sepihak. Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana tertentu.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan verifikasi mengenai identitas petugas yang melakukan pemeriksaan, lokasi dan kronologi kejadian, jumlah kendaraan yang dihentikan, dasar hukum pemeriksaan, serta keberadaan uang dan BBM sebagaimana disebutkan pengemudi.
Jika benar terjadi permintaan uang dalam proses pemeriksaan, publik tentu berhak mengetahui siapa yang meminta, atas dasar apa uang tersebut diberikan, dan untuk kepentingan apa.
Demikian pula dengan lima jerigen Pertalite yang disebut diserahkan kepada petugas. Perlu ada penjelasan mengenai status BBM tersebut, apakah diamankan sebagai barang bukti, dicatat dalam administrasi pemeriksaan, atau memiliki dasar tindakan lain yang sesuai prosedur.
Bukan Sekadar Soal BBM
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut BBM.
Ada dua kepentingan publik yang harus berjalan beriringan.
Pertama, pengawasan terhadap distribusi BBM harus dilakukan untuk mencegah penyelewengan, penimbunan, maupun praktik distribusi yang merugikan masyarakat.
Kedua, setiap tindakan aparat di lapangan harus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pengawasan terhadap distribusi BBM justru melahirkan persoalan baru apabila prosedur pemeriksaan tidak dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, dugaan atau pengakuan dari masyarakat juga tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum melalui proses verifikasi dan klarifikasi yang memadai.
Publik Menunggu Jawaban Polisi
Peristiwa di Air Bajo kini menyisakan sejumlah pertanyaan sederhana tetapi penting: siapa yang menghentikan kendaraan tersebut? Apa dasar pemeriksaannya? Berapa kendaraan yang benar-benar diperiksa? Apa yang ditemukan? Mengapa kendaraan kemudian dilepas? Dan benarkah ada uang Rp2 juta serta lima jeriken Pertalite yang diserahkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Apalagi persoalan BBM memiliki sensitivitas tinggi di Buton Tengah. Ketika masyarakat masih menghadapi antrean dan persoalan ketersediaan BBM, informasi mengenai penghentian kendaraan pengangkut BBM dan dugaan permintaan uang tentu mudah menimbulkan keresahan.
Karena itu, penjelasan resmi dan terbuka dari pihak terkait menjadi penting.
Hingga berita ini diterbitkan, pengakuan mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta dan penyerahan lima jerigen Pertalite masih merupakan keterangan dari seorang pengemudi dan belum terverifikasi sebagai fakta hukum.
Awak media masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, dan hak jawab, sehingga tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum seluruh fakta dapat dipastikan.
Namun satu hal yang jelas: publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Air Bajo pada 12 Agustus 2026.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Pengakuan Pengemudi: Ditahan di Air Bajo, Diminta Rp2 Juta dan Lima Jerigen Pertalite












