Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Itara. Aksi kekerasan kembali mencoreng wajah keamanan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Iwan, penduduk Lingkungan Pusri, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Rudi, warga setempat.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian rahang kiri dan kanan, hingga harus menjalani operasi di RSU Haji Medan.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Lingkungan Pusri. Informasi awal diperoleh Global Expose TV Labuhanbatu dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu (2/11/2025) melalui pesan WhatsApp.
“Ada pemukulan, korban dipukul sampai parah, bang,” ujar narasumber tersebut.
Korban Dirujuk ke Medan: Menindaklanjuti laporan warga, tim reporter Global Expose TV mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan kediaman korban pada Senin (3/11/2025). Namun, keluarga korban sudah tidak berada di rumah karena Iwan telah dirujuk ke RSU Haji Medan untuk menjalani operasi pada bagian rahang kiri dan kanan.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku prihatin dengan kondisi korban. Mereka juga menyesalkan keterbatasan fasilitas di RSUD Rantauprapat yang tidak mampu menangani operasi tersebut.
“Sudah tak sanggup rumah sakit di Rantauprapat itu, bang. Makanya korban dirujuk ke Medan. Lukanya parah, harus dioperasi,” kata seorang warga dengan nada sedih.
Sebelum dirujuk, korban sempat dirawat di RSUD Rantauprapat sejak Sabtu sore hingga Minggu pagi. Namun kondisi korban tidak kunjung membaik, sehingga keluarga memutuskan membawa Iwan ke Medan untuk mendapat tindakan medis lanjutan.
Kasus penganiayaan berat ini menuai perhatian masyarakat. Warga Lingkungan Pusri mendesak aparat Polsek Rantau Selatan maupun Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini secara tuntas.
“Jangan sampai kasus begini dibiarkan. Ini nyawa manusia, bang,” ujar seorang warga lain dengan nada geram.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan transparan.
Berdasarkan informasi dan bukti awal yang dihimpun, tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Pasal 354 ayat (1) KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja, ancaman penjara hingga 8 tahun.
Pasal 170 KUHP: Kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.”
Jika terbukti bahwa penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang, Pasal 170 KUHP dapat diterapkan sebagai pemberat hukuman.
Global Expose TV Labuhanbatu akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini hingga pihak kepolisian memberikan pernyataan resmi.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penganiayaan Brutal di Pusri: Iwan Dilarikan ke RS Haji Medan untuk Operasi Rahang, Polisi Diminta Bertindak Tegas












