Pengawas SPBU.34.173.10 Mengatakan Boleh Belanja Puluhan Jerigen Tanpa larangan Pertamina

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bekasi – SPBU 34.173.10 jalan Raya Setu cikedokan, salah satu yang bernama pak tabu pengepul BBM mengisi langsung dari pompa ke jerigen, tak mengantongi izin dari pemerintahan desa.

Pak Tabu, mengatakan diperbolehkan oleh operator, SPBU 34.173.10 lalu awak media, mengkonfirmasi kepada salah pengawas “SPBU” yang bernama Siti Mastur, mengatakan boleh pak itu udah kebijakan Pertamina, tak perlu minta izin ke desa pakai drum juga boleh bahkan berpuluh-puluh jerigen juga boleh tak perlu minta izin ujar Siti Mastur sebagai pengawas SPBU 34.173.10, Pertamina memperbolehkan pembelian Pertamax menggunakan jerigen, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syaratnya.

Jerigen harus terbuat dari bahan logam Jerigen plastik tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan listrik statis yang dapat menyebabkan kebakaran,
Harus memiliki surat rekomendasi
Pembeli harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah setempat untuk membeli Pertamax menggunakan jerigen.

Hanya untuk penggunaan akhir,Pembelian Pertamax menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk penggunaan akhir, tidak untuk dijual kembali.

Ya, ada dasar undang-undang yang mengatur tentang pembelian Pertamax menggunakan jerigen. Berikut adalah beberapa dasar undang-undang yang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 33 ayat (1) undang-undang ini mengatur bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan melalui sistem penjualan yang sah.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Bahan Bakar Minyak’.Pasal 14 peraturan pemerintah ini mengatur bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilakukan untuk keperluan sendiri dan tidak untuk dijual kembali.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Penyediaan Bahan Bakar Gas,Pasal 10 peraturan menteri ini mengatur bahwa pembelian bahan bakar gas (BBG) menggunakan jerigen harus dilakukan melalui sistem penjualan yang sah dan dengan menggunakan jerigen yang memenuhi standar keselamatan.

Dengan demikian SPBU dengan bernomor 34.173.10 menyalahi aturan pemerintahan diharap Pertamina atau migas bisa bertindak tegas terhadap “SPBU” Nakal.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Pengawas SPBU.34.173.10 Mengatakan Boleh Belanja Puluhan Jerigen Tanpa larangan Pertamina

Berita Terkait

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita
Diduga Alami Kekerasan Fisik di Singapura, PMI Asal Lampung Mengadu ke KP2MI, Kedan Prabo 08 Desak PT JMI Bertanggung Jawab
Kekeringan Melanda Kampung Kebon, BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih ke Warga
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Diduga Alami Kekerasan Fisik di Singapura, PMI Asal Lampung Mengadu ke KP2MI, Kedan Prabo 08 Desak PT JMI Bertanggung Jawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kekeringan Melanda Kampung Kebon, BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih ke Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Berita Terbaru