Penjelasan Dani Nurahman Perihal Tahapan PPDB 2023 dan Area Zonasi untuk SMP di Kota Bandung

Senin, 12 Juni 2023 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Poto Di Ambil Wawan Supriawan)
Kabid Sapras SMP Disdik Kota Bandung, H. Dani Nurahman S.Ap., M.Ap.,

Global Expose TV Kota Bandung – Tahap PPDB 2023 Jalur perpindahan tugas orang tua, Afirmasi dan Prestasi terkait pengisian data diri oleh wali kelas mandiri sejak tanggal 22 Mei s/d 9 Juni 2023 yang dilanjutkan pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri tanggal 12 s/d 16 Juni 2023. Dimana menunggu pengumuman pada tanggal 23 Juni 2023 dan dilanjutkan daftar ulang bagi peserta didik yang lulus seleksi pada tanggal 26 s/d 27 Juni 2023.

Itulah tahapan Jalur perpindahan tugas orang tua, Afirmasi dan Prestasi penjelasan Kabid Sapras SMP Disdik Kota Bandung, H. Dani Nurahman S.Ap., M.Ap., disela kesibukannya bekerja di Kantor Disdik Kota Bandung, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bandung, Senin (12/06).

“Selamat bagi yang sudah sudah diterima dan laksanakan prosedurnya, bagi peserta didik yang belum diterima terus berusaha dan jangan berkecil hati tapi tetap semangat,” imbau Dani.

“Masih ada tahapan Jalur zonasi dimana pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri dari tanggal 26 s/d 30 Juni 2023,” tambahnya.

Kabid Sapras SMP Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman mengatakan para peserta didik harus di fokuskan dengan area zona yang disesuaikan.

“Ada pembagian 4 zona dalam PPDB 2023 tahapan zonasi yang ada yaitu zona A, B, C dan D,” jelasnya.

Lebih lengkap Dani menerangkan kecamatan mana saja yang termasuk zona A, B, C dan D, diantaranya:

Pembagian jalur zonasi PPDB 2023 untuk tingkat SMP di Kota Bandung sebagai berikut:

Zona A : Meliputi Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Sukajadi.

Zona B : Meliputi Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, Buahbatu.

Zona C : Meliputi Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, Bandung Kidul.

Zona D : Meliputi Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Astana Anyar.

“Pengumuman tahapan zonasi pada tanggal 6 Juli 2023 dan disusul dengan daftar ulang pada tanggal 10 s/d 11 Juli 2023,” jelasnya.

“Semoga PPDB 2023 berjalan lancar dan sukses serta peserta didik bisa melanjutkan pendidikannya sesuai yang diinginkan,” pungkasnya.(Ws)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS SMK Karnas Sindangwangi Dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Majalengka
MPLS SMKS Pemda Rantauprapat Resmi Di Buka
Semarak Hari Pendidikan Nasional di Asahan, SDN 014662 dan MAN 2 Kobarkan Semangat Generasi Muda
Diduga Bolos Jam Kerja, Kepsek SDN 11 Rantau Selatan Disorot
Pungli Berkedok Pembangunan? Ijazah Siswa SMKN 1 Penukal “Ditahan” Rp 200 Ribu, LSM KCBI Buka Dugaan Praktik Menyimpang
“SDN 22 Bunut Nyaris Ambruk: Bupati Maya Hasmita Diminta Turun Tangan, Guru Menangis Cerita Kondisi Miris Sekolah”
Pasutri Guru PNS di Samosir Nyambi Jadi Instruktur Senam, Dinilai Langgar Disiplin Kerja
SD Negeri Sukasaba 2 Pandeglang Butuh Rehabilitasi Ruang Perpustakaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS SMK Karnas Sindangwangi Dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Majalengka

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:07 WIB

MPLS SMKS Pemda Rantauprapat Resmi Di Buka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:08 WIB

Semarak Hari Pendidikan Nasional di Asahan, SDN 014662 dan MAN 2 Kobarkan Semangat Generasi Muda

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:36 WIB

Diduga Bolos Jam Kerja, Kepsek SDN 11 Rantau Selatan Disorot

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pungli Berkedok Pembangunan? Ijazah Siswa SMKN 1 Penukal “Ditahan” Rp 200 Ribu, LSM KCBI Buka Dugaan Praktik Menyimpang

Berita Terbaru