PHK Karyawan Kebun Sawit HKI PS 02 Dipersoalkan, Pekerja Klaim Telah Mengabdi Lebih dari 20 Tahun

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pekerja Kebun Sawit Gihon Huria Kristen Indonesia (HKI) PS 02 Tanjung Haloban menjadi perhatian publik. Pekerja atas nama P. J. M. Sihombing menyatakan keberatan atas PHK yang diterimanya dan telah menempuh jalur mediasi resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pekerja, P. Sihombing secara administratif diangkat sebagai karyawan tetap Unit Usaha Kebun Kelapa Sawit HKI melalui Surat Keputusan Pengawas/Direksi HKI Nomor: 03/UK2S/SK/01/2019 tertanggal 1 Januari 2019. Dalam SK tersebut disebutkan hak pekerja atas gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan perusahaan.

Selain itu, dalam daftar gaji karyawan bulan Februari 2025, nama P. Sihombing masih tercatat aktif dengan jabatan Mandor, yang menunjukkan hubungan kerja masih berlangsung hingga awal tahun 2025.

Namun pada 2 Mei 2025, manajemen Kebun Sawit HKI PS 02 Tanjung Haloban menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor: 01/KS-HKI/III/2025 dengan alasan efisiensi dan penyesuaian biaya operasional, yang menyatakan hubungan kerja berakhir terhitung sejak tanggal tersebut.

Dalam keterangannya, P. Sihombing mengaku telah bekerja di perkebunan tersebut selama lebih dari 20 tahun, jauh sebelum diterbitkannya SK pengangkatan karyawan tetap pada tahun 2019.

“Saya sudah bekerja di kebun ini lebih dari 20 tahun. Namun secara tertulis, saya baru menerima SK sebagai karyawan tetap pada tahun 2019,” ujar P. Sihombing Sabtu (3/1/2026).

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin yang akan diklarifikasi dalam proses mediasi, khususnya terkait penghitungan masa kerja dan hak normatif pekerja.

Dalam menghadapi persoalan ini, Polden Sihombing didampingi oleh Praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, serta Ramses Sihombing dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang turut memberikan pendampingan nantinya.

Menurut Ahmad Saipul Sirait, SH, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji melalui mekanisme resmi Disnaker, termasuk keabsahan PHK, prosedur yang ditempuh perusahaan, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

Sementara itu, Ramses Sihombing menyampaikan bahwa selain persoalan PHK, pihaknya juga mempertanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan slip gaji yang diterima pekerja, terdapat pemotongan iuran Jamsostek/BPJS, namun setelah dilakukan pengecekan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, iuran tersebut disebutkan tidak tercatat aktif.

“Hal-hal ini perlu dijernihkan melalui proses mediasi agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ramses.

Baik praktisi hukum maupun pendamping dari LSM menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai hukum, bukan untuk menghakimi pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Kebun Sawit HKI PS 02 Tanjung Haloban belum memberikan keterangan resmi terkait PHK, klaim masa kerja, maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dipersoalkan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: PHK Karyawan Kebun Sawit HKI PS 02 Dipersoalkan, Pekerja Klaim Telah Mengabdi Lebih dari 20 Tahun

Berita Terkait

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan
HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Berita Terbaru