Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pekerja Kebun Sawit Gihon Huria Kristen Indonesia (HKI) PS 02 Tanjung Haloban menjadi perhatian publik. Pekerja atas nama P. J. M. Sihombing menyatakan keberatan atas PHK yang diterimanya dan telah menempuh jalur mediasi resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pekerja, P. Sihombing secara administratif diangkat sebagai karyawan tetap Unit Usaha Kebun Kelapa Sawit HKI melalui Surat Keputusan Pengawas/Direksi HKI Nomor: 03/UK2S/SK/01/2019 tertanggal 1 Januari 2019. Dalam SK tersebut disebutkan hak pekerja atas gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
Selain itu, dalam daftar gaji karyawan bulan Februari 2025, nama P. Sihombing masih tercatat aktif dengan jabatan Mandor, yang menunjukkan hubungan kerja masih berlangsung hingga awal tahun 2025.
Namun pada 2 Mei 2025, manajemen Kebun Sawit HKI PS 02 Tanjung Haloban menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor: 01/KS-HKI/III/2025 dengan alasan efisiensi dan penyesuaian biaya operasional, yang menyatakan hubungan kerja berakhir terhitung sejak tanggal tersebut.
Dalam keterangannya, P. Sihombing mengaku telah bekerja di perkebunan tersebut selama lebih dari 20 tahun, jauh sebelum diterbitkannya SK pengangkatan karyawan tetap pada tahun 2019.
“Saya sudah bekerja di kebun ini lebih dari 20 tahun. Namun secara tertulis, saya baru menerima SK sebagai karyawan tetap pada tahun 2019,” ujar P. Sihombing Sabtu (3/1/2026).
Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin yang akan diklarifikasi dalam proses mediasi, khususnya terkait penghitungan masa kerja dan hak normatif pekerja.
Dalam menghadapi persoalan ini, Polden Sihombing didampingi oleh Praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, serta Ramses Sihombing dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang turut memberikan pendampingan nantinya.
Menurut Ahmad Saipul Sirait, SH, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji melalui mekanisme resmi Disnaker, termasuk keabsahan PHK, prosedur yang ditempuh perusahaan, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Sementara itu, Ramses Sihombing menyampaikan bahwa selain persoalan PHK, pihaknya juga mempertanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan slip gaji yang diterima pekerja, terdapat pemotongan iuran Jamsostek/BPJS, namun setelah dilakukan pengecekan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, iuran tersebut disebutkan tidak tercatat aktif.
“Hal-hal ini perlu dijernihkan melalui proses mediasi agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ramses.
Baik praktisi hukum maupun pendamping dari LSM menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai hukum, bukan untuk menghakimi pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Kebun Sawit HKI PS 02 Tanjung Haloban belum memberikan keterangan resmi terkait PHK, klaim masa kerja, maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dipersoalkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PHK Karyawan Kebun Sawit HKI PS 02 Dipersoalkan, Pekerja Klaim Telah Mengabdi Lebih dari 20 Tahun












