Global Exspose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan -Sat narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers ungkap terkait

Pegungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan tersebut di paparan dalam komprensi pers saat dilaksanakan dilaksanakan dihalaman Mapolres di desa sosopan kotapinang labusel Sumatera utara
Di acara Komprensi Pers Kapolres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,AKBP. Maringan Simanjuntak,SH,MH. melalui Kasat Narkoba,AKP.Endang R Ginting,SH.MH. dalam kompresi telah berhasil menangkap dan menyita barang bukti ratusan gram Narkotika jenis sabu-sabu.
Diperiode pertama hingga 14/8/ 2024, Satres narkoba Polres ,telah mengungkap (6) kasus narkoba,dan juga berhasil menangkap (9) orang tersangka dalam kasus yang sama.
Dari (9) orang tersangka di antaranya (4) orang merupakan tersangka residivis.
Untuk itu kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi mengenai peredaran narkoba.
Selanjutnya AKP.Endang R.Ginting,SH.MH, menghimbau kepada masyarakat agar terus turut berpartisipasi untuk melaporkan dengan adanya peredaran Narkoba kepada Pihak kepolisian,”sambung AKP Endang R Ginting,SH,MH.
Kasatresnarkoba polres labuhanbatu selatan sumatera Utara,menghimbau kepada para bandar narkoba maupun jaringan narkoba untuk dapat menghentikan aktivitas ilegalnya,dan Kami akan terus berupaya untuk mengejar dan menghabisi hingga sampai ke akar-akarnya,”ungkap AKP.Endang R.Ginting,SH,MH, dengan tegas.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut,yakni 235,37 gram sabu-sabu,(3)unit sepeda motor,(5) unit handphone,serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu dari lokasi yang berbeda.
Selanjutnya AKP. Endang R.Ginting,SH,MH, menambahkan,para pelaku di jerat
Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal (6 tahun) penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.Selain dari pada itu,dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal (4 tahun) penjara maksimal (20 tahun) penjara.”jelasnya.
Adapun identitas pelaku tindakan pidana Narkotika yakni,Ts laki-laki (40) warga jln Siringoringo Rantau prapat,RS.laki-laki (30) warga desa sisumut kotapinang labusel,RSS laki-laki (38) warga karang sari kec.kotapinang labusel,FS.(32) Laki laki Warga sumbersari ll torgamba labusel,A DKK laki-laki (40) warga desa Meranti kec torgamba labusel,W laki-laki (37)warga dusun kandang motor torgamba labusel,DAS laki-laki (24)kandang motor torgamba labusel,MRH.DKK Laki Laki (29)warga dusun sabungan kec.sungai kanan,SH.laki laki(49)dusun simandiangin kecamatan sungai kanan.
AKP.Endang R.Ginting,SH,MH, Kasat Narkoba beliau juga mengimbau kepada korban penyalahgunaan narkoba untuk segera menjalani rehabilitasi guna mendapatkan penanganan yang tepat,agar peredaran narkoba di labusel ini, dapat diambil langkah tegas untuk dapat di minimalisir agar masyarakat nantinya dapat hidup tenang, aman dan kondusif,”ungkapnya.
Turut hadir dalam acara Komprensi Pers,Kasat Narkoba Polres labuhanbatu selatan sumatera Utara,AKP.ER. Ginting,SH,MH,Kasi Humas Iptu.Sujono, Kasi Propam Iptu.Darmaga Tarigan,KBO Sat Narkoba Iptu Anwar Rasyid.personil propam, Serta personil Sat Samapta Labusel.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polres Labusel gelar Pers Ungkap 9 Oranh Penedar Narkoba












