Global Expose TV Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan mengungkap praktik penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis CT (Cap Tikus) dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 00.10 Wita oleh personel gabungan yang terdiri dari 6 anggota Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11 serta 8 personel Patroli Cipta Kondisi Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kronologis dan Hasil Pengungkapan
Dalam kegiatan pemeriksaan di lapangan, petugas menghentikan dan melakukan pengecekan terhadap dua unit truk dan satu unit mobil penumpang jenis Avanza yang diduga mengangkut minuman keras tradisional tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan:
1 unit truk Nopol AB 8102 JC bermuatan ± 4.520 kg (113 karung)
1 unit truk Nopol KT 8327 KL bermuatan ± 5.320 kg (133 karung)
1 unit mobil Avanza putih Nopol KT 1589 QT bermuatan ± 40 kg (1 karung)
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 247 karung dengan berat kurang lebih 9.880 kilogram, yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis CT (Cap Tikus).
Selain barang bukti, petugas turut mengamankan sejumlah pihak yang diduga sebagai pemilik, penanggung jawab, pengemudi, serta helper kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian
Seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polresta Samarinda juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Samarinda mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penjualan minuman keras ilegal.
Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 9,8 Ton Miras Tradisional CT dalam Operasi Pekat Mahakam 2026












