Global Expose TV Tanjung Enim – pada 10 Juni 2025, Pembangunan proyek nasional CHPP TLS 6 & 7 Blok B di Bangko Tengah harus segera diselesaikan dan tidak boleh dihambat oleh segelintir warga. Hal ini ditegaskan oleh Zulfikar, Kepala Satuan Kerja Hukum PT Bukit Asam (PTBA), dalam pertemuan dengan awak media di kantor Satker PTBA.
Zulfikar menyampaikan bahwa dalam upaya menyukseskan proyek nasional tersebut, pihak PTBA telah melakukan berbagai langkah, termasuk pertemuan dengan warga masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, yang kebunnya terdampak dalam area seluas 140 hektar. Namun, hingga saat ini, musyawarah yang dilakukan belum menemukan titik temu terkait besaran ganti rugi tanaman tumbuh milik warga.
“PTBA tidak akan mengikuti permintaan warga Desa Darmo yang menginginkan agar penggantian tanaman tumbuh disesuaikan dengan SK Gubernur dan ketentuan lainnya. Kami tetap akan memberikan ganti rugi secara wajar sesuai dengan kebijakan dan kemampuan perusahaan,” ujar Zulfikar.
Ia juga menegaskan bahwa PTBA tidak akan tinggal diam apabila proyek strategis nasional ini terus-menerus dihambat. “Jika terus ada upaya menghalangi pembangunan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Proyek CHPP TLS 6 & 7 sendiri merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur energi nasional yang berskala besar dan strategis bagi ketahanan energi Indonesia. Oleh karena itu, PTBA berharap masyarakat dapat mendukung proses percepatan pembangunan ini demi kemajuan bersama.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PTBA Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Proyek Nasional Dihambat












