PTPN III Janji Bungkam, Kayu Karet Ratusan Hektare Lenyap! — Aroma Skandal, Dugaan Langgar UU Kehutanan, Negara Bisa Rugi Miliaran

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara — Seperti ada “permainan” di perkebunan negara. Ratusan hektare pohon karet di HGU PTPN III Unit Janji, Kabupaten Labuhanbatu, ditebang habis. Lahan negara itu kini disulap jadi kebun kelapa sawit. Jejak kayu karet hilang entah ke mana, dokumen resmi tak terlihat, dan pihak perusahaan memilih bungkam.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tebangan terancam amblas. Nilai kerugian? Diperkirakan miliaran rupiah. Parahnya, dugaan pelanggaran ini berpotensi menyeret pasal-pasal pidana UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Awalnya, Manajer PTPN III Janji mengaku semua dokumen lengkap. Namun, ketika diminta bukti, mulai dari SSBP PNBP, data volume kayu tebangan (m³), harga patokan kayu sesuai Permen LHK No. 2 Tahun 2025, dokumen DSHH, hingga izin konversi — pihak manajemen mendadak tutup mulut.

Tak cuma PTPN III Janji, kontraktor pelaksana pun raib tak bisa dihubungi. Publik jadi bertanya: ke mana semua kayu hasil tebangan itu pergi?

Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Saipul Sirait, menduga keras ada permainan kotor di balik proyek ini.

“Kalau pengangkutan hasil tebangan dilakukan tanpa dokumen resmi dan tanpa pelunasan PNBP, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pidana. Menteri BUMN harus turun tangan. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk di tubuh BUMN perkebunan,” tegasnya.

Regulasi jelas: Permen LHK No. P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 yang diperbarui menjadi Permen LHK No. 2 Tahun 2025 mengatur harga patokan hasil hutan sebagai dasar perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan ganti rugi tegakan untuk mengamankan penerimaan negara.

Namun, Kepala UPT KPH Wilayah V Dinas Kehutanan Sumut justru lepas tangan.

“Penebangan karet di lokasi HGU PTPN III Janji yang letaknya di luar kawasan hutan bukan merupakan kewenangan bidang kehutanan,” ujarnya, 13 Agustus 2025.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramses Sihombing

Editor : Sukadi

Sumber Berita: PTPN III Janji Bungkam, Kayu Karet Ratusan Hektare Lenyap! — Aroma Skandal, Dugaan Langgar UU Kehutanan, Negara Bisa Rugi Miliaran

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru