Global Expose TV Kabupaten Bekasi, Kasus penyitaan 50 unit motor oleh Polres Metro Bekasi yang terjadi pada Kamis, 12 September 2024, terus menuai kontroversi. Setelah berita penggerebekan ini viral, banyak warga Bekasi dan sekitarnya datang ke Polres Metro Bekasi untuk mengecek status kendaraan mereka pada Sabtu, 21 September 2024.
Salah satu warga berinisial “S” yang menduga motornya termasuk dalam daftar motor yang disita, segera berkoordinasi dengan pihak leasing untuk mendapatkan surat bukti kepemilikan dan bukti pembayaran angsuran. Meskipun sudah melengkapi semua dokumen, “S” mengaku kecewa karena Polres Metro Bekasi tetap tidak mengizinkan motor tersebut dibawa pulang.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan Polres Metro Bekasi. Motor itu bukan motor curian, dan saya sudah melengkapi semua dokumen yang sah,” ujar “S” pada Minggu, 21 September 2024.
Menanggapi kasus ini, Moch. Ansory, S.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa Polres Metro Bekasi masih menahan semua motor yang disita karena masih dalam proses penyelidikan. Motor-motor tersebut diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Cibarusah, yang diduga terkait tindak pidana. Meskipun beberapa motor memiliki STNK dan BPKB, kasus ini masih dalam tahap pengusutan lebih lanjut.
“Meskipun pemilik rumah menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pencurian atau penadahan barang curian, Polres Metro Bekasi tetap menahan kendaraan tersebut,” jelas Moch. Ansory.
Dalam konferensi pers, Moch. Ansory juga mempertanyakan keterlibatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penggerebekan ini. Menurutnya, penggerebekan seharusnya dilakukan oleh Unit Resmob yang memang menangani kasus kejahatan, bukan oleh Unit PPA.
“Saya heran, kenapa Unit PPA yang melakukan penggerebekan? Tugas mereka biasanya terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kasus ini lebih terkait dengan dugaan pelanggaran fidusia,” ungkap Moch. Ansory.
Rekan kuasa hukumnya, Suliswati, S.H., menegaskan bahwa motor-motor tersebut bukanlah barang curian dan memiliki dokumen lengkap. Ia meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan.
“Kami akan terus melakukan pendampingan hukum terkait kejanggalan dalam proses penggerebekan dan penyitaan ini. Menurut kami, tindakan penyitaan oleh Polres Metro Bekasi belum memenuhi unsur pelanggaran hukum yang jelas,” tegas Suliswati.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan para kuasa hukum berharap agar kepolisian dapat memberikan kejelasan terkait alasan penahanan kendaraan-kendaraan tersebut.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Puluhan Motor Disita Polres Metro Bekasi, Warga Protes Proses Pengambilan Motor Yang Dipersulit












