Global Expose TV Kabupaten BUTON – Komitmen Polres Buton dalam memberantas kejahatan kehutanan kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton berhasil mengungkap dugaan aktivitas penebangan liar pohon jati di kawasan hutan Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Operasi penindakan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, S.H., M.H., melibatkan Tim URC KAPITALAU Satreskrim Polres Buton bersama Unit Reskrim Polsek Sampolawa. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penebangan pohon jati di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati lima orang yang diduga sedang melakukan penebangan pohon jati menggunakan mesin chainsaw. Kelima orang itu langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas menemukan ratusan batang kayu jati hasil olahan yang telah ditumpuk dan diduga siap dipasarkan. Sebagian kayu bahkan telah dipindahkan ke lokasi penampungan di sekitar jalan usaha tani, sementara sisanya masih berada di area penebangan.
Polisi juga mengamankan satu unit truk yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan kayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para operator chainsaw mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial Muhammad Afandi alias Fandi dengan upah sebesar Rp600.000 per meter kubik kayu yang berhasil diolah.
Kepada penyidik, Muhammad Afandi menerangkan bahwa kayu hasil olahan tersebut direncanakan akan dikirim menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Baubau menuju daerah tujuan.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita dua unit mesin chainsaw, satu unit mobil truk, serta ratusan batang kayu jati hasil olahan sebagai barang bukti.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buton Selatan guna memastikan status kawasan tempat penebangan dilakukan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak KPH untuk melaksanakan lacak balak serta memastikan titik lokasi penebangan, apakah benar berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan,” tegas AKP Sunarton.
Polres Buton memastikan tidak akan memberi ruang bagi setiap bentuk dugaan kejahatan yang mengancam kelestarian hutan dan sumber daya alam. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Satreskrim Polres Buton Bongkar Dugaan Penebangan Liar Pohon Jati di Kawasan Hutan, Lima Terduga Pelaku Diamankan












