Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten — Kondisi memprihatinkan terlihat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panimbang 4 yang berlokasi di Kampung Solodengen, Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Pada Kamis, 30 April 2026, awak media mendapati lingkungan sekolah yang tampak kumuh dengan dinding bangunan dipenuhi lumut, memunculkan tanda tanya besar terkait perawatan fasilitas pendidikan tersebut.

Sekolah dengan jumlah siswa mencapai 308 orang ini seharusnya mendapatkan perhatian serius, terutama dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan, memicu dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Saat kunjungan dilakukan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah, Kasta, S.Pd., tidak berada di tempat. Menurut salah satu guru, yang bersangkutan kemungkinan sedang berada di SD Gombong 8, tempat dirinya menjabat sebagai kepala sekolah definitif. Ketidakhadiran tersebut menambah kesulitan bagi awak media untuk melakukan konfirmasi langsung terkait kondisi sekolah dan penggunaan anggaran.
Lebih lanjut, awak media mencoba menelusuri dokumen penting berupa RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Namun, dokumen tersebut tidak terpampang sebagaimana mestinya di papan informasi sekolah. Seorang guru menyebutkan bahwa RKAS memang ada, namun belum dipasang kembali, tanpa penjelasan rinci mengenai alasan keterlambatan tersebut.

Upaya konfirmasi lebih lanjut juga menemui kendala ketika pihak sekolah enggan memberikan nomor kontak PLT Kepala Sekolah. Guru yang juga disebut sebagai bendahara menyatakan tidak berani memberikan nomor tanpa izin langsung dari yang bersangkutan. Ia hanya menawarkan nomor pribadinya sebagai alternatif komunikasi.
Padahal, sesuai ketentuan, RKAS merupakan dokumen vital dalam pengelolaan dana BOS yang harus disusun secara transparan dan akuntabel. Dokumen ini mencerminkan rencana kegiatan serta alokasi anggaran sekolah selama satu tahun, yang disusun melalui mekanisme partisipatif bersama Tim Pengembang Sekolah (TPS), dewan guru, serta komite sekolah, dan disahkan oleh dinas terkait.
RKAS juga wajib dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pengelolaan dana BOS sendiri kini menggunakan aplikasi ARKAS, yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan untuk memastikan sistem pelaporan yang lebih sistematis, efisien, serta meminimalisir potensi penyimpangan.
Dengan tidak terlihatnya RKAS di ruang publik sekolah, serta kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan, publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan di SDN Panimbang 4.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat pendidikan dasar merupakan fondasi utama dalam mencetak generasi bangsa. Diharapkan pihak terkait, baik dari dinas pendidikan setempat maupun instansi pengawas, segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan bahwa hak-hak siswa untuk mendapatkan lingkungan belajar yang layak dapat terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLT Kepala Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan di lapangan.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












