SIDANG LANJUTAN KORUPSI DANA KIP UNIVA LABUHANBATU, 3 OKNUM KORLAP BELUM DI PROSES HUKUM

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Sidang Lanjutan Di Dugaan Korupsi Dana KIP UNIVA Labuhanbatu 3 Oknum Korlap Belum juga diperoses hukum sedangkan

Mantan Wakil Rektor II dan III terdakwa lainnya berinisial MAR, SH, RK dan HN diperiksa sebagai terdakwa di Ruang sidang pada hari kamis (25/04/2024) di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan.

MAR bersama 3 orang (SH, RK dan HN) rekannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau pungutan liar (pungli).

Saat giliran terdakwa SH ditanya oleh Majelis Hakim dan JPU tentang pengembalian uang kutipan, terdakwa SH menjelaskan bahwa ada 3 orang Koordinator Lapangan yang belum mengembalikan, antara lain :
1. Rame Mardiana Nst, warga Kampung Bedage Kotapinang melakukan pemungutan kepada 11 orang mahasiswa Univa Labuhanbatu tahun 2021. Jumlah uang yang dikutip bersangkutan dan belum dikembalikan kurang lebih sebesar Rp. 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Yang bersangkutan juga tidak mau hadir dalam pemeriksaaan oleh Kejaksaan sebanyak 4 kali panggilan.
2. Feri Setiawan, mantan presiden mahasiswa ULB Rantau Prapat yang berdomisili di Rantau Prapat. Yang bersangkutan melakukan pengutipan kepada 9 orang mahasiswa Univa Labuhanbatu Tahun 2021. Jumlah uang yang dinikmati olehnya sebesar Rp. 14.850.000,-(empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Yang bersangkutan hanya mengembalikan uang kutipan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sisanya sebesar Rp. 6.850.000,-(enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) belum dikembalikan kepada kejaksaan.
3. Safrizal Pratama, warga Desa Teluk Panji 3, Labusel. Yang bersangkutan melakukan pengutipan kepada 9 orang mahasiswa Univa Labuhanbatu tahun 2021. Jumlah uang kutipan yang dinikmati bersangkutan sebesar Rp. 12.150.000,-(dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang baru dikembalikan sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah). Sisa uang kutipan yang belum dikembalikan sebesar Rp. 4.150.000,-(empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Jumlah keseluruhan uang kutipan KIP Univa Labuhanbatu yang masih dinikmati dan tidak dikembalikan oleh 3 orang Koordinator diatas sebesar Rp. 22.550.000,-(dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Lalu Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa SH, “apa alasan mereka tidak mengembalikan uang kutipan tersebut?”

Terdakwa SH menjawab, “Saya tidak tahu yang mulia. Saya sudah mengingatkan kepada mereka agar mengembalikan uang kutipan yang mereka nikmati sebelumnya. Namun tidak ada respon dari mereka bertiga. Bahkan saudara Rame Mardiana Nst dan Safrizal Pratama, sudah 3 kali dipanggil oleh JPU untuk hadir memberikan kesaksian di persidangan, mereka tidak mau hadir yang mulia”.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan memerintahkan kepada JPU untuk mencatat nama mereka bertiga yang belum mengembalikan uang kutipan tersebut, yaitu Rame Mardiana Nst alias Ana, Feri Setiawan dan Safrizal Pratama.
Menurut Ketua Majelis Hakim, “Tidak mungkin terdakwa SH yang menanggung uang kutipan yang mereka nikmati. Mereka bertiga harus menjadi catatan dalam perkara ini. Karena dalam hukum dinegara kita, barang siapa yang menikmati uang hasil korupsi, maka dia harus bertanggung jawab Dimata hukum”.

Penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan agar siapapun yang terlibat dan menikmati uang kutipan tersebut, agar ikut juga diproses hukum. Tujuannya supaya demi tegaknya keadilan atas perbuatan dari pihak-pihak yang dianggap merugikan keuangan negara sebagaimana dalam penegakan hukum dinegara kita.

Para terdakwa didakwa dengan pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau ketiga, pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

3 Orang Tersebut Udah dilakukan konfirmasi Via wabsap untuk mempertanyakan kebenaran belum mengembalikan Uang KIP tersebut namun sampai berita ini di buat belum ada tanggapan.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Dugaan Korupsi Dana kIP

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 398 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru