“Bangunan rumah warga Kelompok Tani Leuweung Hideung di Merbau Selatan yang telah ditempati dan dikelola sejak masa transmigrasi tahun 1954–1956. Warga menegaskan bahwa pemukiman ini berada di luar peta HGU PTPN IV.”
Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap. Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Merbau Selatan dengan agenda sidang mediasi, Jumat (28/11/2025). Namun, proses mediasi tersebut kembali menemui jalan buntu karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Kedua pihak yang berperkara tidak dapat menemukan titik temu untuk penyelesaian sengketa dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Nur Asiddik, Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, mengatakan kepada Reporter Global Expose TV bahwa organisasi tersebut berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008 dan beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kami merasa tertindas akibat gugatan ini. Negara melalui BUMN justru menggugat rakyatnya sendiri yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mereka merupakan komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956. Masyarakat membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, mendirikan masjid, mengalirkan listrik, dan menghidupkan wilayah tersebut secara sosial maupun ekonomi.
“Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu mengapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka?” tegasnya.
Warga selama ini menggarap lahan seluas ±160,63 hektare yang ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan.
Pihak PTPN IV menggugat masyarakat berdasarkan Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (kini PTPN IV) sebagaimana diperkuat dengan SK HGU No. 16 tanggal 6 Februari 1980 dan SK HGU No. 50 tanggal 24 Juli 1980, yang kemudian diperpanjang melalui SK HGU No. 118 tanggal 23 Desember 2005.
Namun warga menegaskan bahwa sejak awal wilayah pemukiman mereka tidak termasuk dalam peta HGU tersebut. Bahkan warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tercatat sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga mencapai lebih dari 4.000 hektare.
“Kami meminta negara turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” ujar Nur Asiddik.
“Warga negara seperti kami seharusnya dilindungi negara, bukan digugat negara. Tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan. PTPN IV sebagai BUMN adalah representasi negara, tetapi negara malah menggugat petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria,” tambahnya.
Kelompok Tani menegaskan akan melawan gugatan tersebut sampai akhir demi mempertahankan tanah yang dibuka orang tua mereka sejak 1954.
Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, SH MH, menegaskan bahwa gugatan PTPN IV merupakan bentuk pengusiran terhadap masyarakat transmigrasi. Menurutnya, kasus seperti ini merupakan konflik agraria serius yang kerap muncul di berbagai daerah dan dalam banyak kasus tidak sah apabila lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.
Ia menjelaskan sejumlah poin penting:
1. Legalitas Transmigrasi
Program transmigrasi merupakan program resmi negara. Transmigran berhak atas lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan permukiman transmigrasi seharusnya bebas dari klaim kepemilikan lain.
2. HGU Bermasalah
Sering terjadi HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan transmigrasi. Beberapa kasus serupa pernah diungkap oleh anggota DPR.
3. Perlindungan Hukum
Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak masyarakat tetap dapat dikukuhkan meski berada dalam wilayah HGU.
4. Penyelesaian Konflik
Pemerintah pusat dan daerah dapat menurunkan Satgas PKA untuk menginvestigasi tumpang tindih lahan.
5. Ancaman Pencabutan HGU
Presiden pernah menegaskan bahwa HGU yang melanggar hak masyarakat dapat dicabut.
Beriman Panjaitan menegaskan bahwa gugatan PTPN IV bertentangan dengan sejarah, keadilan, dan hukum agraria nasional.
Dalam UUD 1945:
Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Dalam UUPA 1960:
Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Pasal 18: HGU tidak boleh diberikan di atas tanah yang sebelumnya telah dikuasai masyarakat.
PP 40/1996 menegaskan bahwa HGU dapat dibatalkan jika merampas hak masyarakat.
Beriman menegaskan, “Ini bukan hanya sengketa tanah, tetapi perjuangan hidup rakyat.”
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: “Bangunan rumah warga Kelompok Tani Leuweung Hideung di Merbau Selatan yang telah ditempati dan dikelola sejak masa transmigrasi tahun 1954–1956. Warga menegaskan bahwa pemukiman ini berada di luar peta HGU PTPN IV.”












