Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Aroma dugaan praktik penyelewengan semakin menyengat di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penebangan kebun karet di wilayah PTPN 4 Janji Desa, Kecamatan Bilah Barat, serta Afdeling IV PTPN 4 Regional I di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diduga berlangsung tanpa kepatuhan terhadap aturan hukum, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penelusuran tim media menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penebangan ratusan hektare kebun karet tersebut tidak disertai bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dokumen resmi pengangkutan kayu (Delivery Order/DO), maupun tanda registrasi pada batang kayu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, tidak tampak plang resmi di lokasi yang menunjukkan nomor registrasi kegiatan penebangan maupun bukti pelunasan PNBP. Armada pengangkut kayu karet juga terpantau membawa muatan tanpa kelengkapan dokumen resmi. Fakta-fakta ini memunculkan dugaan bahwa praktik penebangan karet di Labuhanbatu sarat dengan pelanggaran hukum dan minim transparansi.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Berdasarkan perhitungan konservatif:
Luas tebangan: ±100 hektare
Volume tebangan: 80–120 m³ per hektare
Harga jual kayu karet: Rp0,9–1,4 juta per m³
Nilai bruto kayu: Rp7,2–16,8 miliar
Perkiraan PNBP: Rp1,2–3,6 miliar
PPN 11%: Rp792 juta – 1,848 miliar
Maka potensi kerugian negara dari PNBP + PPN diperkirakan mencapai Rp1,99 – 5,45 miliar, dengan skenario tengah sekitar Rp3,57 miliar. Angka ini bahkan belum menghitung potensi kehilangan retribusi daerah untuk Kabupaten Labuhanbatu maupun praktik serupa di lokasi dan periode lain.
Dugaan penebangan tanpa pemenuhan kewajiban negara ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:
Pasal 2 ayat (1): Melawan hukum memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dengan tidak adanya PNBP, ketiadaan DO, hingga indikasi penunjukan rekanan yang tidak transparan, praktik ini diduga kuat memperkaya pihak tertentu sekaligus merugikan negara.
Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi di Labuhanbatu menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di meja manajemen PTPN 4 semata. Aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—wajib segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
“Kalau aparat serius, penelusuran dugaan penggelapan pajak dan PNBP ini relatif mudah dilakukan. Semua proses pengangkutan kayu pasti punya jejak dokumen resmi dan pembayaran pajak. Jika dokumen itu tidak ada, jelas ada pelanggaran yang merugikan negara,” tegas salah satu pegiat hukum.
Minimnya transparansi dari manajemen PTPN, baik di tingkat lapangan maupun Regional I Medan, memperkuat kesan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan. Sebagai pengelola aset negara, PTPN 4 wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, transparansi, dan kepatuhan hukum.
Publik mendesak agar PTPN 4 tidak hanya memberikan klarifikasi administratif, tetapi juga membuka seluruh dokumen penunjukan rekanan, perhitungan PNBP, hingga bukti pembayaran pajak kepada negara.
Sesuai prinsip jurnalisme yang adil, berita ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen PTPN 4 Regional I Medan, maupun pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang di lapangan.
Penulis : Ramses Sihombing
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Skandal PTPN 4 Labuhanbatu: Dugaan Penebangan Ilegal Kebun Karet Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Aparat Hukum Diminta Bertindak Tegas












