Global Expose TV Kota Bekasi – Investigasi awak media menemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh supir dinas kebersihan kota Bekasi , sebut saja D.
Perkiraan pukul 2.00 wib ( pagi ) , awak media mengikuti satu unit roda 4 losbak, plat hitam F ( Bogor) yang membawa muatan sampah, dari kota wisata hingga sampai ke lokasi wilayah kota Bekasi ( sumur batu ). Dan mobil tersebut berhenti dilokasi penampungan, yang mana lokasi tersebut
di duga tidak memiliki ijin. dan dilokasi sudah ada yang menanti, 1 unit mobil dinas kebersihan kota Bekasi, untuk menampung sampah yang dibawa plat hitam F ( Bogor).
Awak media pun menghampiri salah seorang sebut saja D , yang dia mengakui bahwa ” saya supir dan yang menampung sampah wilayah Bogor/Depok, khususnya mobil swasta, dan saya buang ke TPA sumur batu, dan mohon saya jangan dilaporkan pak ke kepala UPT ” ujarnya. Media juga mewawancarai sopir yang berplat F bahwasannya dia mengatakan saya membayarnya pak dan menyetorkan kepada yang berinisial “D” tiap bulan

Dengan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan supir, dan diduga sudah kangkangi peraturan daerah dan peraturan walikota, terkait pengelolaan sampah.
Maka supir dinas kebersihan kota Bekasi inisial D , dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 41 undang-undang No 18/2008, dan sanksi lingkungan pasal 42 dan 43 undang undang No 18/2008 ( pemulihan lingkungan).
Dasar hukum, undang undang tentang pengolahan sampah dan peraturan pemerintah No 101/2014.
Terbitnya berita ini, para pihak yang terkait, kepala TPA sumur batu dan khususnya kepala dinas lingkungan hidup kota Bekasi, agar menindak dan menertibkan, para supir dinas kebersihan kota Bekasi yang nakal, sebab ini salah satu penyebab dan permasalahan penumpukan sampah di TPA hingga hampir overload.
Banyaknya mobil mobil sampah swasta dari luar Bekasi kota yang membuang sampah di TPA sumur batu kita Bekasi.
Yang menjadi dugaan, apakah ada kerjasama antara pengepul sampah swasta dengan UPT TPA sumur batu ?? ijin dari siapa dan retribusi mobil swasta kemana dan siapa yang terima ??.
Layak dipertanyakan dan di periksa.” Tegasnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Supir Dinas Kebersihan Kota Bekasi Diduga Kangkangi Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah












