Supir Dinas Kebersihan Kota Bekasi Diduga Kangkangi Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Bekasi – Investigasi awak media menemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh supir dinas kebersihan kota Bekasi , sebut saja D.

Perkiraan pukul 2.00 wib ( pagi ) , awak media mengikuti satu unit roda 4 losbak, plat hitam F ( Bogor) yang membawa muatan sampah, dari kota wisata hingga sampai ke lokasi wilayah kota Bekasi ( sumur batu ). Dan mobil tersebut berhenti dilokasi penampungan, yang mana lokasi tersebut
di duga tidak memiliki ijin. dan dilokasi sudah ada yang menanti, 1 unit mobil dinas kebersihan kota Bekasi, untuk menampung sampah yang dibawa plat hitam F ( Bogor).
Awak media pun menghampiri salah seorang sebut saja D , yang dia mengakui bahwa ” saya supir dan yang menampung sampah wilayah Bogor/Depok, khususnya mobil swasta, dan saya buang ke TPA sumur batu, dan mohon saya jangan dilaporkan pak ke kepala UPT ” ujarnya. Media juga mewawancarai sopir yang berplat F bahwasannya dia mengatakan saya membayarnya pak dan menyetorkan kepada yang berinisial “D” tiap bulan

Dengan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan supir, dan diduga sudah kangkangi peraturan daerah dan peraturan walikota, terkait pengelolaan sampah.
Maka supir dinas kebersihan kota Bekasi inisial D , dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 41 undang-undang No 18/2008, dan sanksi lingkungan pasal 42 dan 43 undang undang No 18/2008 ( pemulihan lingkungan).
Dasar hukum, undang undang tentang pengolahan sampah dan peraturan pemerintah No 101/2014.
Terbitnya berita ini, para pihak yang terkait, kepala TPA sumur batu dan khususnya kepala dinas lingkungan hidup kota Bekasi, agar menindak dan menertibkan, para supir dinas kebersihan kota Bekasi yang nakal, sebab ini salah satu penyebab dan permasalahan penumpukan sampah di TPA hingga hampir overload.

Banyaknya mobil mobil sampah swasta dari luar Bekasi kota yang membuang sampah di TPA sumur batu kita Bekasi.
Yang menjadi dugaan, apakah ada kerjasama antara pengepul sampah swasta dengan UPT TPA sumur batu ?? ijin dari siapa dan retribusi mobil swasta kemana dan siapa yang terima ??.
Layak dipertanyakan dan di periksa.” Tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Supir Dinas Kebersihan Kota Bekasi Diduga Kangkangi Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru