
Global Exspose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Tim Res Polsekta kotapinang Pada hari Jum’at tanggal 24 Nopember 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib persis di Parkiran PKS Nobika Jaya Blok Songo Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab.Labuhanbatu Selatan. Berhasil menangkap seorang Supir truk yang diduga simpan Narkoba
Yang diduga tersangka, Nama FREDDY HUTO
Umur 26 Tahun, Agama Islam
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Dusun Pangkalan Lunang Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara.
Adapun barang bukti 1 Total seberat 2,26 Gram bruto 5 Plastik klip diduga berisi nerkotika jenis sabu.
.11 (sebelas) plastik klip kosong 4 (Empat) buah pipet berbentuk skop.).1(satu) buah tas Sandang warna hitam merk Eger 1(satu) Unit HP Android merk Redme A3. 1(satu) buah Dompet kecil.

Adapun Kronologis nya
Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kapolsekta Kota Pinang AKP Dr. Krisnat Indratno, SH. MH bahwa ada seorang supir bernama FREDDY HUTOMO berada di Parkiran PKS Nubika Jaya Blok Songo diduga menyimpan narkotika jenis Sabu, atas informasi tersebut diperintahkan kepada Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Nopember 2023, sekira pukul 10.00 wib dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta Kota Pinang IPTU AMLAN, SH bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara mengamati sekitar lokasi, kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan langsung diamankan mengaku bernama FREDDY HUTOMO, kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Securyti ditemukan tas sandang warna hitam kemudian didalam terdapat 5 Plastik klip diduga berisi nerkotika jenis sabu seberat 2,26 Gram bruto,11 (sebelas) plastik klip kosong, 4 (Empat) buah pipet berbentuk skop, 1(satu) buah tas Sandang warna hitam merk Eger, 1(satu) Unit HP Android merk Redme A3, 1(satu) buah Dompet kecil
Selanjutnya dilakukan Introgasi oleh saksi terhadap FREDDY HUTOMO mengaku bahwa narkotika sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang nama panggilannya UCIL warga Padang Bulan Ujung Pasar Desa Tanjung Medan Kec. Kp. Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap UCIL namun tidak ditemukan(DPO).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diserahkan ke Polsekta Kota Pinang dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lanjut.(Mirwan Hasibuan)











