Terapkan Restorative Justice, Polres Kutai Barat Selesaikan 3 Kasus Penganiayaan, PenggelapanTerapkan Restorative Justice, Polres Kutai Barat Selesaikan 3 Kasus Penganiayaan, Penggelapan Dan Pencurian

Sabtu, 2 Desember 2023 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Kutai Barat – Polres Kutai Barat menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan, Penggelapan dan pencurian yang dilaporkan di Polsek Melak. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Kutai Barat, Jum’at (1/12/2023).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Idik II IPDA H.AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H, Kanit Idik I IPDA ZODY KHARIM, S.Trk, PS. Kasikum Aiptu Rudi Sung, S.Sos, PS. Kanit Idik IV AIPDA RENSON SINAGA, S.H., M.H, Kasiwas AIPDA SANYOTO, Banit Idik III BRIPTU GILANG P. S.H, Banit Provost BRIPKA BASRI, Pelapor, Keluarga pelapor, Tokoh Masyarakat dan keluarga tersangka.

Kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice Laporan Polisi : LP/B/08/VIII/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 07 Agustus 2023, Laporan Polisi : LP/B/10/X/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 Oktober 2023, Laporan Polisi : LP/B/11/X/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 Oktober 2023.

“Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” Ucap Kapolsek Melak IPTU Hadi Sucipto, S. Kom.

Untuk dilakukan proses penghentian Penyelidikan dengan alasan RESTORATIF JUSTICE dengan pertimbangan, “Pelapor dan tersangka telah bersepakat damai dan bersedia menyelesaikan secara damai Syarat formil & materiil telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

Dijelaskannya, Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Bapak Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan Restorative Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang ada.( Jimmi E)

Sumber Berita Humas Polda Kaltim Dan Pencurian

Global Expose TV Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Kutai Barat – Polres Kutai Barat menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan, Penggelapan dan pencurian yang dilaporkan di Polsek Melak. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Kutai Barat, Jum’at (1/12/2023).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Idik II IPDA H.AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H, Kanit Idik I IPDA ZODY KHARIM, S.Trk, PS. Kasikum Aiptu Rudi Sung, S.Sos, PS. Kanit Idik IV AIPDA RENSON SINAGA, S.H., M.H, Kasiwas AIPDA SANYOTO, Banit Idik III BRIPTU GILANG P. S.H, Banit Provost BRIPKA BASRI, Pelapor, Keluarga pelapor, Tokoh Masyarakat dan keluarga tersangka.

Kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice Laporan Polisi : LP/B/08/VIII/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 07 Agustus 2023, Laporan Polisi : LP/B/10/X/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 Oktober 2023, Laporan Polisi : LP/B/11/X/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 Oktober 2023.

“Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” Ucap Kapolsek Melak IPTU Hadi Sucipto, S. Kom.

Untuk dilakukan proses penghentian Penyelidikan dengan alasan RESTORATIF JUSTICE dengan pertimbangan, “Pelapor dan tersangka telah bersepakat damai dan bersedia menyelesaikan secara damai Syarat formil & materiil telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

Dijelaskannya, Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Bapak Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan Restorative Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang ada.( Jimmi E).Sumber Berita Humas Polda Kaltim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru