Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten — Jumat, 13 Maret 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Pelita, Kampung Gadog, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, mencuat dan menjadi sorotan publik. Pasalnya dari jumlah pencairan RP 1800.000,per siswa sedangkan yang di terima oleh siswa RP500 rb

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 10 siswa di sekolah tersebut tercatat sebagai penerima bantuan PIP dari pemerintah. Namun dalam proses pencairannya, diduga terdapat pungutan yang diminta oleh oknum pihak sekolah kepada para siswa penerima bantuan tersebut.

Padahal, dana PIP merupakan bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan. Bantuan tersebut seharusnya diterima secara utuh oleh para siswa tanpa potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Ironisnya, setelah kabar dugaan pungli tersebut mulai mencuat ke publik, uang yang sebelumnya diduga dipungut dari para siswa akhirnya dikembalikan kepada para wali murid penerima bantuan. Meski demikian, pengembalian uang tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Kasus ini pun memicu reaksi dari berbagai pihak. Pemerhati pendidikan dan masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk dinas pendidikan dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Sementara itu, Lembaga HAM Grahamtara turut angkat bicara. Dengan pemotongan yang pantastis Pihaknya menyatakan akan melaporkan dugaan pungli dana PIP tersebut kepada pihak berwajib agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Masyarakat berharap agar pelanggaran, tindakan tegas dapat diberikan kepada pihak yang terlibat, demi menjaga integritas dunia pendidikan serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Penulis : Wawan
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












