
Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Satuan petugas kepolisian polres Kabupaten labuhanbatu selatan berhasil melakukan
Penangkapan dan Pengungkapan kasus Pelaku Kekerasan terhadap orang dan / atau Penganiayaan di wilayah hukum Polres Labuhan Batu Selatan
Kapolres labusel AKBP M Simanjuntak SH MH melalui AKP Sunipan Gurusinga SH membenarkan adanya penangkapan dilakukan atas adanya
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 193 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES LABUHANBATU SELATAN / POLDASU, tanggal 13 Agustus 2023 pelapor atas nama suwanto
Kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2023 sekira Pukul 23.00 Wib di Lingkungan Simaninggir Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Labusel
tempat kejadian perkara
Di sebuah Warung Tuak Pak Jaim dilingkungan Simaninggir Kel kotapinang Kec. Kotapinang, Kab. Labusel
Pelapor suwanto laki laki Wiraswasta,41 thn, Alamat Lingk Aek Paing Tengah Kel Aek Paing kec Rantau Utara kab Labuhan batu
Adapun saksi SURYA HAMDANI SITORUS,* lk,24 Thn, Islam, wiraswasta , alamat Dusun Simaninggir Kel Kotapinang kec. Kotapinang kab. Labusel kemudian
EDI SAMPUR*, 41 thn,Lk, Islam, Wiraswasta, Alamat :Aek Paing kel Aek Paing Kec.Rantau utara Kab. Labuhan batu
pelaku unisial 1. SAT. 35 Umur tahun, Pekerjaan karyawan swasta, Suku jawa, Kewarga Negaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat/tempat Pondok I desa perkebunan Sei Rumbia Desa Sei Rumbia Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan.
Adapun bukti 1 Hasil Visum
Penangkapan dilakukan
Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, sekira pukul 03.00. Wib dijalan kebun PT Sei Rumbia desa perkebunan sei Rumbia kec Kotapinang kab labusel Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim polres labuhan batu Selatan *
AKP GURBACOV, S.I.K.,M.H.,M.Krim* berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap salah 1 ( Satu ) orang laki laki pelaku secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang. Penangkapan tersebut berawal dari team melakukan penyelidikan dan adanya informasi dari masyarakat terhadap keberadaan pelaku kekerasan terhadap orang atas nama SUPRIANTO ALS ANTO TOGEL di jalan kebun PT Sei Rumbia Desa Perkebunan Sosopan desa Sei Rumbia Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu selatan kemudian tim membawa pelaku tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan dilakukan
SUPRIANTO
Telah mengakui perbuatanya melakukan secara bersama sama melakukan Kekerasan terhadap orang tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 pukul 23.00.wib di sebuah warung tuak pak jaim di di dusun Simaninggir Kel Kotapinang kec Kotapinang kab labusel tehadap korban Suwanto adapun cara pelaku melakukan penganiayaan memukul wajah korban sebanyak 3 kali dan mencekik leher korban dan perbuatan ybs dilakukan bersama pelaku SYAMSUL DALIMUNTHE ( Belum Tertangkap ) selanjutnya yang bersangkutan ditangkap dibawa kepolres labusel untuk proses selanjutnya.
Karena Pelaku emosi kepada korban saat korban salah minum tuak gelasnya.
Modus permasalahan awal
Melampiaskan rasa emosi kepada korban. PASAL YG DITERAPKAN
Pasal 170 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(02)











