Global Expose TV Kanupaten Labuhan Batu Selatan – Tim Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan.

Laporan Polisi:
Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU
Tanggal: 25 Februari 2025
Pelapor: Junaidi Sembiring
Tempat Kejadian Perkara:
Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Griya Aek Torop Blok B No. 03, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban: Junaidi Sembiring (40 tahun), Islam, Karyawan Swasta, warga Merbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saksi-saksi: 1. Mahleni Rahmawati (Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga), warga Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2. Rezika Nov Putri Rahmadani (23 tahun, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga), warga Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka: MSR (Laki-laki, 40 tahun, Islam, Tidak Bekerja), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kronologi Kejadian: Pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 17.00 WIB, pelapor dan saksi pergi ke kampung halaman di Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat kembali ke rumah pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 3648 BDU yang disimpan di dalam rumah telah hilang.
Selain itu, pelapor menemukan pakaian di dalam lemari berantakan di atas tempat tidur. Setelah memeriksa dapur, pelapor juga menyadari bahwa tabung gas elpiji 5 kg telah hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Torgamba.
Pengungkapan Kasus: Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Reskrim Polsek Torgamba mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, SH, MH., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH., untuk mengamankan pelaku. Tim berhasil menangkap pelaku yang mengaku bernama MSR. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang mencuri barang milik Junaidi Sembiring.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) tabung gas 15 kg Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, SH, MH., melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap dan menindak tegas pelaku tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tim Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan












