Tim Sat Narkoba Ringkus I M & Bunda di Rumah Kos di Desa Asam Jawa

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap IST alias Iwan Mustang (40 tahun), warga Kampung Banjar 1, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan SBA alias Bunda (29 tahun), warga Medan Helvetia, di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2023 dini hari.

Keduanya diduga merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih memburu pemasok sabu kepada keduanya.

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024,” terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Endang R. Ginting, S.H., M.H., Rabu (24/7/2024) di Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera, Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menurut Kapolres, penggerebekan rumah kos itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah. “Rumah kos itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu. Ketika digerebek, pria dan wanita itu tengah berada di rumah kos. Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik, dan 2 unit handphone (HP),” sambung AKBP Maringan.

Kepada polisi, IST mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual. Tersangka SBA ikut berperan sebagai pengedar sabu itu. “Iwan Mustang mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” lanjut Kapolres Labuhanbatu Selatan tersebut.

“Kami sudah melakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya. Kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

ChatGPT dapat membuat kesalahan.
Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas Polres Kabupaten Labusel

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru