Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap IST alias Iwan Mustang (40 tahun), warga Kampung Banjar 1, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan SBA alias Bunda (29 tahun), warga Medan Helvetia, di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2023 dini hari.

Keduanya diduga merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih memburu pemasok sabu kepada keduanya.
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024,” terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Endang R. Ginting, S.H., M.H., Rabu (24/7/2024) di Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera, Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut Kapolres, penggerebekan rumah kos itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah. “Rumah kos itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu. Ketika digerebek, pria dan wanita itu tengah berada di rumah kos. Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik, dan 2 unit handphone (HP),” sambung AKBP Maringan.
Kepada polisi, IST mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual. Tersangka SBA ikut berperan sebagai pengedar sabu itu. “Iwan Mustang mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” lanjut Kapolres Labuhanbatu Selatan tersebut.
“Kami sudah melakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya. Kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Humas Polres Kabupaten Labusel












