
Global Expost TV, Kabupaten Majalengka – Peredaran obat – obatan berbahaya dan terlarang serta termasuk obat daftar G, saat ini masih marak diwilayah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Sehingga hal ini sangat meresahkan masyarakat Majalengka. Seperti yang diungkapkan oleh Jalil salah satu tokoh masyarakat Majalengka. Yang mengaku resah dan khawatir terhadap masa depan para pemuda Majalengka. Yang diperhatikannya banyak yang menjadi pengkonsumi obat-obatan terlarang tersebut.
“Saya sudah survai kebeberapa warung obat yang menjual obat terlarang jenis Eximer,trihex.Ternyata pembelinya rata-rata masih muda.Warung penjual obat terlarang sendiri banyak diwilayah Sumberjaya dan wilayah lainnya.” Ujar Jalil. Rabu, 22/11/2023.
Jika warung penjual obat terlarang di biarkan maka menurut Jalil, masa depan anak-anak muda di Majalengka akan terancam.
“Selain akan merusak kesehatan, tidak menutup kemungkinan bisa berdampak pada perbuatan kriminal jika seseorang.Mengkomsumsi obat-obatan terlarang tersebut.” Tegasnya.
Dikatakannya,didalam UU Kesehatan pasal 196 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi. Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan. Khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat(2) dan ayat(3).
Pelakunya kata Jalil dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
“Namun pasal dan UU itu sepertinya tidak berlaku untuk Sumberjaya dan Majalengka.Buktinya hingga saat ini warung-warung penjual obat terlarang seperti Trihex dan lainnya. Masih tetap marak dan terus berjamur, kemana Aparat Penegak Hukum (APH).” Tandasnya.
Padahal kata Jalil, Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah jelas dan tegas mengintruksikan agar memberantas peredaraan obat-obatan terlarang yang merusak masa depan anak muda.
“Kami minta aparat penegak hukum,Polisi dan pihak terkait lainnya jangan berpangku tangan.Berantas dan tangkap para penjual obat-obatan terlarang yang berkedok penjual kopi atau jamu.Yang saat ini marak diwilayah hukum Majalengka.”Tegas Jalil.(Red)











