Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Awan mendung sengketa lahan membayangi Yayasan Pesantren Darus Sholihin di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara. Yayasan tersebut digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat atas dugaan penguasaan lahan milik warga.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Rap, didaftarkan pada 21 Januari 2026 oleh ES, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas kurang lebih 2 hektare. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 5 Februari 2026.
Menurut isi gugatan, lahan yang berada di wilayah Aek Paing Atas tersebut diduga telah digunakan tanpa izin untuk pembangunan sejumlah fasilitas pesantren, antara lain septic tank, dua unit bangunan rumah, dapur, serta lahan parkir.
Kuasa hukum penggugat, Bariman Panjaitan, SH, MH, kepada Reporter Global Expose TV menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola yayasan agar menghentikan pembangunan sebelum persoalan kepemilikan tanah menjadi terang.
“Kami sudah beberapa kali menegur. Bahkan sudah ada upaya mediasi yang melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Namun pihak yayasan tidak hadir dan pembangunan tetap dilanjutkan,” ujar Bariman di PN Rantauprapat, Senin (21/01/2026).
Ia menambahkan, kliennya merasa dirugikan karena lahan tersebut sebelumnya dikelola secara aktif, ditanami palawija, kelapa sawit, serta dimanfaatkan sebagai kolam ikan.
Bariman mengungkapkan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada pihak yayasan. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, tidak ada jawaban yang dianggap memberikan solusi.
“Karena tidak ada itikad baik dan sudah lebih dari tiga minggu tanpa kejelasan, maka kami menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Rantauprapat,” tegasnya.
Selain gugatan perdata, pihak penggugat juga telah membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/713/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, yang hingga kini disebut masih dalam proses penanganan.
Menurut kuasa hukum, ES membeli lahan tersebut berdasarkan surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015, yang ditandatangani oleh Lurah Aek Paing Atas saat itu, Hamdy Erzona Siregar, ST, serta disaksikan kepala lingkungan dan saksi lainnya. Ukuran dan batas-batas tanah disebut tercantum jelas dalam dokumen tersebut.
Namun demikian, seluruh klaim tersebut akan diuji dalam proses persidangan, termasuk pembuktian dari masing-masing pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pesantren Darus Sholihin belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing Digugat Sidang Perdana Dijadwalkan 5 Februari 2026












