Polsek Samarinda Seberang Tangkap 3 Pria Karena Kasus Narkoba

Rabu, 29 November 2023 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Provinsi Kalimantan Timur , KOTA SAMARINDA – Tiga orang pria yakni M (42 tahun), MA (28 tahun) dan M (41 tahun) ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang karena kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku diamankan petugas di lokasi yang sama di Jl. Rapak Indah Gg. Serumpun Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di rumah pelaku) sekira pukul 09.30 Wita.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab Riyani, S.H, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H menjelaskan kronologis penangkapan yaitu bermula dari tersangka sebelumnya yang bernama berinisial I di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan dari hasil interogasi bahwa 16 (enam belas) poket barang narkotika yang ditemukan tersebut diperoleh dari M (42 tahun) yang tinggal di Jl. Rapak Indah Gg. Serumpun Kecamatan Sungai Kunjang.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan pengembangan ke rumah M (42 tahun) dan berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan dan kembali ditemukan 47 (empat puluh tujuh) poket Narkotika yang disimpan di dalam kamar tersangka seberat 9,65 Gram Brutto, 2 (dua) buah HP, 2 (buah) buku catatan penjualan Narkotika, 2 (buah) buku rekening Mandiri dan Maybank.

Dari hasil interograsi bahwa pelaku mengakui barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dari keterangan pelaku M bahwa terdapat 2 (dua) orang lainnya yang merupakan kaki tangannya yang berada di Jl. HM. Rifadin di salah satu Perumahan dan kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang berinisial MA (28 tahun) dan M (41 tahun) dengan barang bukti 1 (satu) buku rekapan hasil penjualan dan 2 (dua) buah bong dan 2 (dua) buah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi jual beli Narkotika tersebut.

Selanjutnya ketiga pelaku berinisial M (42 tahun), MA (28 tahun) dan M (41 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.(Jimmi E).Sumber berita Humas Polda Kaltim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru