Global Expose TV Kabupaten Karawang – Selasa 07/05//2024 sidang lanjutan mengenai percobaan perampasan kendaraan yang di lakukan oleh oknum di duga DC yang mendapat kan kuasa dari finance BCA arawang .
Sidang ke dua ini memasuki tahap mediasi yang di hadiri oleh para tergugat 1,2,3,dan penggugat sendiri pun hadir beserta kuasa hukum nya IMBRAN BH .Spd .SH. setelah di hadir tahap mediasi yang di kuasakan kepada hakim mediasi dari PN karawang.
Kuasa Hukum tergugat 1,dan 2 memberikan keberatan di saat hakim menanyakan ada yang masih perlu di sampaikan tergugat satu menyampaikan keberatan nya mengenai surat kuasa penggugat tidak singkron dengan laporan dan tertulis di surat kuasa, tergugat dua menyampaikan bahwa semua penggugat ada hubungan nya dengan para wartawan. Setelah hakim memutus kan untuk penggugat dan para pihak tergugat sepakat untuk mediasi.
Kuasa hukum tergugat 3 angkat bicara di sidang ke 2 ini di saat sidang pertama kuasa hukum tergugat 3 tidak mau memberikan berkomentar” kami dari kuasa hukum dari pihak tergugat 2,dan 3 semoga kedepan nya dalam persidangan ini di percayai kebenaran nya ,dan kami dari kuasa hukum tergugat 1,2,dan 3 akan memberikan hasil yang baik untuk semua” kata dari kuasa hukum tergugat 3.
tim awak media global expose tv pun tidak meninggalkan untuk mewawancarai kuasa hukum dari tergugat 1 dengan sigap tim awak media memperkenal diri kepada kuasa hukum tergugat 1 kemudian tim awak media menanyakan apakah benar finance BCA memberikan surat kuasa kepada DC untuk menyita kendaraan atas nama marpuah: Kuasa hukum tergugat 1 tidak memberikan jawaban apa yang di pertanyakan awak media malah menjawab kita ikutin jalan nya persidangan sampai akhir” ujar kuasa hikum tergugat 1.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sidang Lanjutan Mengenai Percobaan Perampasan Kendaraan












