Global Expose TV Kabupaten Bogor – jum’at 27 September 2024 – Ditemukan dugaan adanya pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Bogor. Warung dengan inisial H yang dikenal sebagai “Raden Madura Mart” diduga tidak memiliki izin penjualan BBM dan tidak memenuhi standar kalibrasi, yang dapat merugikan konsumen.

Saat tim media mendatangi lokasi, penjaga warung tidak dapat menunjukkan izin eceran Pertalite sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, warung ini juga diduga melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengharuskan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini bisa dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.

Penjaga warung mengklaim bahwa pemiliknya adalah anggota dari satuan Brimob, namun ketika ditanya tentang kalibrasi BBM yang tidak sesuai, penjaga tersebut tidak memberikan tanggapan memadai. Warung ini berlokasi di Perumahan Pesona Kahuripan 2, RW 026.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menertibkan dan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak memiliki izin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait migas dan perlindungan konsumen.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kurangnya Penertiban Terhadap Pengecer BBM Subsidi Pertalite Tanpa Izin di Bogor Kian Merebak












