Global Expose TV Kabupaten Indramayu – Panji Gumilang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, diduga masih terus membeli ratusan hektar lahan di Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS.
Divisi BP2 Tipikor Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Bareskrim Polri, untuk segera menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan ini di kawasan persawahan eks Pangonan. Lahan tersebut sebelumnya adalah hasil sengketa antara para petani dengan pemerintah daerah dan desa setempat.
Anggota Tim BP2 Tipikor, Wasa Irawan, mengungkapkan bahwa sejak 2022, Yayasan Ponpes Ma’had Al Zaitun terus melakukan pembelian lahan eks Pangonan, yang luasnya mencapai lebih dari 200 hektar. “Kami mencurigai ada kejahatan terorganisir terkait mafia tanah yang menjual lahan tersebut kepada Yayasan Ponpes Ma’had Al Zaitun melalui Kantor Notaris PPAT Sopyan Syarief Pirsada SH.SpN,” ujarnya.
Sumber Dana Yayasan Dipertanyakan
Menurut Wasa, aparat penegak hukum dapat mengungkap sumber dana yang digunakan Yayasan Ponpes Ma’had Al Zaitun dalam transaksi ini. “Kami yakin MABES POLRI mampu mengungkap asal sumber dana yang digunakan. Para petani dan pihak notaris bisa dimintai keterangan untuk membongkar kasus ini,” tambahnya.
Transaksi jual-beli tersebut diduga dilakukan di kantor Notaris PPAT Sopyan Syarief, yang beralamat di Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, hampir separuh dari total lahan eks Pangonan tersebut telah dikuasai Yayasan Ponpes Ma’had Al Zaitun.
Dugaan Manipulasi Data Sertifikat Lahan
Para penggarap lahan mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data dalam penerbitan sertifikat lahan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah mengizinkan penjualan lahan garapan mereka dan bersikeras mempertahankan hak atas lahan yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
“Kami tidak terima lahan yang menjadi sumber hidup kami diambil begitu saja oleh mafia tanah. Meskipun sudah ada sertifikat, kami yakin itu hanya akal-akalan,” ujar salah seorang penggarap yang enggan disebutkan namanya.
Para penggarap berjanji akan terus bertahan dan memperjuangkan hak mereka. “Kami akan mempertahankan lahan ini sampai titik darah penghabisan, karena ini adalah milik negara,” tegas mereka.
Tuntutan Segera dari BPAN dan Para Penggarap
BPAN LAI mendesak Bareskrim Polri untuk segera bertindak tegas dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk Kantor Notaris PPAT yang memfasilitasi transaksi. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap asal-usul dana yang digunakan Yayasan Ponpes Ma’had Al Zaitun dan memastikan keadilan bagi para petani penggarap.
Kasus ini mencerminkan perlunya penegakan hukum yang transparan untuk melindungi hak-hak petani kecil dari jeratan mafia tanah yang semakin merajalela.
Penulis : Tim
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Panji Gumilang Diduga Masih Borong Ratusan Hektar Lahan di Sidadadi Meski Sudah Ditetapkan Tersangka TPPU












