Global Expose TV Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Kepala Desa (Kades) Warga Jaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Ooy Tamami, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong atas dugaan korupsi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2024. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah tokoh masyarakat pada Selasa, 20 Januari 2025.
Para pelapor mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Laporan ini juga mencakup dugaan penyimpangan penggunaan dana desa sejak tahun 2022.
“Kami menduga adanya penyelewengan dana Bankeu 2024 pada beberapa item pekerjaan di Desa Warga Jaya,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya.
Dalam laporannya, para tokoh masyarakat menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak resepsionis Kejaksaan Negeri Cibinong. Mereka berharap kejaksaan segera mengambil tindakan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Cibinong untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas kasus ini. Kami ingin kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Warga Jaya,” tambahnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Cibinong belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Ooy Tamami, Kepala Desa Warga Jaya, belum memberikan komentar atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk kemakmuran masyarakat. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kades Warga Jaya Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Bankeu 2024












