Global Expose TV Kabupaten Bogor Jawa Barat – Dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi kembali mencuat. Sebuah kendaraan roda empat jenis Suzuki New Carry berwarna hitam dengan nomor polisi B 9964 KAW kedapatan membawa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dengan segel hijau di wilayah Kampung Kirab Eks Garuda, perbatasan antara Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gas tersebut diduga berasal dari pangkalan di Kelurahan Jatirangon, Jatisampurna, Kota Bekasi, yang kemudian dibawa melintasi rayonisasi distribusi untuk dijual di luar wilayah yang seharusnya.
Ketika dikonfirmasi, sopir yang enggan menyebutkan namanya mengaku mendapatkan tabung gas dari pangkalan di Jatirangon.
“Saya ambil gas ini dari wilayah Jatirangon, Jatisampurna, Kota Bekasi, lewat Jalan AL Ciangsana, tembus Kota Wisata, lalu dibawa ke pangkalan sini,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Sihotang, yang diduga sebagai pemilik pangkalan tempat tujuan pengiriman gas, saat dihubungi oleh sopir melalui telepon selulernya hanya memberikan jawaban singkat, “Tunggu saja di situ, nanti saya datang.”
LSM Desak Aparat Bertindak: Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyayangkan adanya dugaan pelanggaran distribusi gas bersubsidi ini. Menurutnya, praktik seperti ini merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan LPG 3 kg, terlebih di tengah kelangkaan yang sering terjadi.
“Sangat disayangkan, saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg, tetapi ada pihak yang justru menyalahgunakan distribusi dan menjualnya di luar rayonisasi yang ditetapkan. Ini jelas melanggar aturan dan dapat merugikan konsumen,” tegasnya.
Romi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cileungsi dan Polres Bogor Polda Jabar untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi ini.
“Dugaan penyelewengan gas LPG 3 kg ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi penyebab kelangkaan di pasaran. Hal ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Migas,” tambahnya.
Pertamina Diminta Bertindak Tegas: Selain itu, Romi juga meminta pihak Pertamina wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi untuk menjatuhkan sanksi kepada pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran ini.
“Pertamina harus tegas terhadap pangkalan nakal yang menyalahgunakan distribusi gas bersubsidi. Praktek ilegal semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga melanggar aturan distribusi resmi,” pungkasnya.
Larangan dan Sanksi Hukum: Distribusi LPG bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya boleh dijual di dalam wilayah distribusi yang telah ditentukan (rayonisasi). Penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mencakup pidana dan denda bagi pelanggar.
Pelanggaran terkait distribusi LPG bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi administratif dari Pertamina, termasuk pencabutan izin pangkalan dan pemutusan hubungan kerja sama.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik serupa diduga telah terjadi berulang kali. Diharapkan pihak kepolisian dan Pertamina segera bertindak untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Cileungsi: Pangkalan Diduga Langgar Rayonisasi












