Gkobal Expise TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Tim Intel Kodim 0209/LB berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Karang Sari, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi itu, pada pukul 13.00 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0209/LB langsung melakukan briefing dan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.31 WIB, Dansub Unit Intel Labusel, Serka Ma’ruf S, melaporkan hasil pemantauan kepada Danunit Intel Kodim 0209/LB. Selanjutnya, pada pukul 18.57 WIB, Komandan Unit Intel, Lettu Inf Mahyudin Siregar, SH, memerintahkan agar dilakukan penangkapan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan berkoordinasi dengan personel Koramil 12/Langga Payung.
Tepat pukul 19.00 WIB, Serka Ma’ruf S bersama 3 anggota dan Batuud Ramil 12/LP, Pelda AM Siregar, juga bersama 3 anggota lainnya, melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit milik warga. Di lokasi tersebut, tim mendapati dua orang yang dicurigai, namun hanya satu yang berhasil diamankan, yakni Adinan Sampati alias Tise. Rekannya berhasil melarikan diri karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Identitas Terduga Pelaku:
Nama: Adinan Sampati Tanjung
Umur: 33 Tahun
Agama: Islam
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja
Alamat: Sabungan Pekan, Kelurahan Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan
Barang Bukti yang Diamankan:
1 plastik klip besar diduga berisi sabu (brutto)
4 plastik klip sedang berisi sabu (netto 7,80 gram)
2 plastik klip kecil
2 bungkus plastik klip kosong
1 buah timbangan digital
1 unit HP merek Vivo
1 unit HP merek Realme
2 buah korek api gas
1 buah gunting
1 kaca pirex
2 buah skop sabu
1 buah KTP
1 STNK sepeda motor Honda Supra
2 alat hisap sabu
1 buku catatan rekapan
1 tas selempang warna hijau
Uang tunai sebesar Rp354.000
1 buah jam tangan
1 buah pulpen
1 unit sepeda motor CRF
1 unit sepeda motor Supra X 125
Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan informasi dari masyarakat, pelaku diduga merupakan salah satu bandar narkoba terbesar di Kecamatan Sungai Kanan dan sudah lama beroperasi. Ia disebut mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial Nana, warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba serupa.
Seluruh rangkaian kegiatan ini telah dilaporkan ke komando atas.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Bandar Sabu di Sungai Kanan Berhasil Diamankan Tim Intel Kodim 0209/LB












