Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan — Dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional ASTA CITA Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA CH Suhartono berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Macau tebak angka di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AB (27), seorang petani warga setempat. Tersangka ditangkap saat mencoba melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku menjalankan praktik judi online melalui situs berinisial AT. Ia menerima pesanan angka dari pemain lain, kemudian mencatat dan memasangnya menggunakan aplikasi yang diakses melalui ponsel miliknya, yakni sebuah handphone Android merk Vivo Y02t warna silver.
Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan dari pemain yang berhasil menebak angka, serta mendapat tambahan dari fitur cash out pada situs tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Satu unit handphone Android warna silver merk Vivo Y02t berisi bukti transaksi perjudian,
Uang tunai sebesar Rp199.000,- hasil transaksi judi pada hari penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Labusel dalam menegakkan hukum terhadap praktik ilegal yang merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.
“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya laten perjudian, terutama yang kini berkembang dalam bentuk digital. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku judi online dan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian,” tegas AKP E.R. Ginting.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Judi Online dalam Mendukung Program ASTA CITA Presiden RI












