Global Expose TV Kabupaten Probolinggo – Minggu,25 Mei 2025,
Kasus sengketa tanah antara Buati dan AK Cs di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, semakin memanas. Kuasa hukum Buati, Nanang Hariyadi, mengklarifikasi secara gamblang terkait status tanah milik kliennya yang diduga saling klaim.
Pada tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, AK Cs diduga memanen jagung yang ditanam oleh Buati pada tanggal 19 Februari 2025. Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2025, AK Cs juga diduga merusak tanaman produktif (jagung) sekitar pukul 04.00 WIB. Dugaan pencurian dan perusakan ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan bagi Buati dan keluarganya.
Nanang Hariyadi menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya, Buati, yang merupakan pewaris tunggal dari Djastro Juma’i sesuai putusan pengadilan. “Tanah itu adalah milik klien saya, klien saya adalah pewaris tunggal dari Djastro Juma’i sesuai putusan pengadilan,” tegasnya sambil menunjuk data-data yang dimiliki. Dengan demikian, Buati memiliki hak yang sah atas tanah tersebut.
Nanang Hariyadi juga menjelaskan bahwa antara kedua belah pihak pernah melakukan mediasi dan membuahkan hasil kesepakatan bersama pada tanggal 31 Juli 2024. Dalam surat kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyetujui dan menandatangani dengan disaksikan oleh pemerintah desa Karanggeger. Namun, pihak AK Cs tidak menunjukkan dokumen yang sah secara hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Nanang Hariyadi telah melaporkan AK Cs ke Mapolres Probolinggo terkait dugaan tindak pidana pencurian jagung dan perbedaan pendapat terkait surat kesepakatan. “Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian jagung dan perbedaan pendapat terkait surat kesepakatan ke Mapolres Probolinggo,” ucapnya. Dengan demikian, kasus ini akan diproses secara hukum.
Nanang Hariyadi menambahkan bahwa MS hanya pembeli dan tidak ada keterlibatan dalam sengketa tanah tersebut. “Dia hanya pembeli tidak ada keterlibatan, yang menjadi dasar pembelian yaitu surat kesepakatan bersama dan putusan pengadilan bahwa Buati adalah pewaris tunggal dari Djastro Juma’i,” imbuhnya. Dengan demikian, MS tidak memiliki tanggung jawab atas sengketa tanah tersebut.
Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, menyayangkan ketidakhadiran pengacara AK Cs ke lokasi kejadian. “Pemerintah desa sangat bersyukur pada saat itu tidak sampai terjadi bentrok fisik atau pertengkaran yang begitu parah,” katanya. Bawon Santoso juga meminta pengacara dari kedua belah pihak agar bisa menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan menyelesaikan sengketa tanah tersebut di pengadilan.
Bawon Santoso berharap agar sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan secara hukum di pengadilan. “Kepada kedua pengacara ayo segera selesaikan di pengadilan, agar jelas siapa yang berhak memiliki lahan tersebut,” pintanya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa yang berhak atas tanah tersebut dan sengketa dapat diselesaikan secara tuntas.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sengketa tanah di karanggeger antara putusan Pengadilan dan klaim sepihak terus bergulir












